Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

3 Tahun Jual Minuman Beralkohol Import Tanpa Izin, Jivva Beach Club: Dalam Proses

Wyntam Taman Sari Resort Beach Club
Bali Tribune / SIDAK - Managemen Wyntam Taman Sari Resort Beach Club saat di sidak Kadis Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Terpadu Made Suardikajaya.

balitribune.co.id | Semarapura - Jivva Beach Club yang berlokasi di Jalan Subak Lepang No 16, Takmung, Banjarangkan, Klungkung diduga beroperasi tanpa izin. Jivva Beach Club yang berada dalam satu kawasan dengan Hotel Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali ini, juga pernah berurusan dengan pihak kepolisian.

Ternyata Jivva Beach Club belum mengantongi izin cukai atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC merupakan izin menjalankan kegiatan usaha bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. 

Merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, jenis barang yang dikenakan cukai di antaranya etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau (HT).Selama ini Jivva Beach Club diduga menjual minuman mengandung etil alkohol (Mitol). Sedangkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2018, salah satu kreteria pelaku usaha yang wajib memiliki nomor NPPBKC adalah pengusaha di bidang minuman mengandung etil alkohol di dalamnya termasuk pengusaha tempat penjualan eceran.

Info yang berhasil dihimpun, Beach Club yang berdiri sejak tahun 2018 ini, beroperasi tanpa izin menjual minuman beralkohol sejak 3 tahun yang lalu, sejak izinnya kedaluwarsa. Sesuai data dari Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Terpadu Klungkung Drs Made Suardika Jaya, Selasa (11/3), menyatakan bahwa ada temuan Jiva Beach Club Lepang telah menjual minuman alkohol import tanpa izin beacukai. 

Sudiarkajaya juga menyatakan, pihak pengelola membuat surat pernyataan siap mengurus NPPBKC setelah SKPL-B dan SKPL-C terbit. Ia menambahkan, jangan sampai ada pelaku usaha ikut-ikutan tidak memiliki kelengkapan izin yang telah ditentukan. 

Anehnya kondisi ini (tanpa NPPBKC) berlangsung sejak tiga tahun. Dari penjelasan pihak pengelola Jivva Beach Club, awalnya sudah mengantongi NPPBKC namun masa berlakunya sudah habis sejak Mei 2022. "Karena indikasi tersebut pihak managemen Jiva Beach Club Lepang dipanggil pihak Bea Cukai untuk segera mengurus ijin penjualan mikol," ungkap Suardika Jaya.

Dari pantauan langsung pertemuan dinas terkait dengan managemen Jivva Beach Club ini, diketahui pelanggaran penjualan minuman beralkohol import tanpa ijin tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun terhitung sejak Mei 2022 lalu karena izinnya sudah kedaluwarsa.

Sementara itu pihak GM Management Jivva Bu Fransiska Handoko dalam keterangannya saat itu menyatakan, saat ini pihaknya sedang mengurus izin dari pihak bea cukai. "Sebenarnya kita sudah mengurus izin sejak setahun yang lalu tapi pengurusan dokumen tersebut masih terkendala waktu karena harus bolak balik Jakarta Bali," ungkapnya.

Diakuinya, sambil mengurus izin penjualan mikol ini kita tetap menjual mikol di Jivva Beach Beach Club  Lepang ini.

wartawan
SUG
Category

Sulangai Petang Dikepung 9 Titik Longsor, Warga Satu Banjar Sempat Terisolir

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan lebat yang mengguyur wilayah Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, sejak Minggu (1/11/2026) malam, memicu bencana tanah longsor di sejumlah lokasi. Sedikitnya sembilan titik longsor besar terjadi, bahkan satu banjar sempat terisolir akibat akses jalan tertutup material longsor.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Eco Park Pelaga Glamping Diterjang Longsor, Dua Pengunjung Hilang 

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras yang mengguyur kawasan Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, Minggu (1/11/2026) malam, berujung bencana. Dua pengunjung Eco Park Pelaga Glamping Retreat dilaporkan hilang setelah longsor menerjang kawasan penginapan tersebut. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lantik Pejabat Fungsional, Bupati Klungkung Tekankan Jaga Integritas

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria melantik dan pengambilan sumpah jabatan enam pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung di ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Senin (2/11/2026). Turut hadir mendampingi, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra dan Pj. Sekda Kabupaten Klungkung I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya.

Baca Selengkapnya icon click

Hujan Semalaman, Bak Penampungan Air PDAM di Rendang Jebol

balitribune.co.id | Semarapura - Dampak cuaca ekstrem berupa hujan lebat yang mengguyur sejak Minggu (1/11/2026) malam hingga Senin pagi memperluas cakupan gangguan infrastruktur air bersih di Bali timur dan sekitarnya. Selain bak penampungan air di sumber Rendang, Kabupaten Karangasem, yang dilaporkan jebol, gangguan parah juga terjadi pada jaringan gravitasi sumber air Bajing di wilayah Apet yang mengalami kebocoran.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi di DPRD Karangasem Sampaikan Pandangan Terhadap Empat Ranperda

balitribune.co.id | Amlapura - DPRD Karangasem, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait empar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Semesta Berencana (SB) Karangasem Tahun 2027, Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas BPD Bali, Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali, dan Ranperda

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.