Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

4 Warga Pembuang Sampah Diseret ke Pengadilan

Sidang
Bali Tribune / SIDANG - Sidang empat warga yang kedapatan membuang sampah pinggir jalan.

balitribune.co.id I Denpasar - Penegakan aturan terkait kebersihan terus digencarkan Pemerintah Kota Denpasar. Sebanyak empat warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas I A Denpasar, Kamis (7/5/2026).

Keempat pelanggar berinisial TSK, RSD, WHS, dan ABM tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf l Perda Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat. Atas tindakan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis denda masing-masing sebesar Rp100 ribu atau subsider kurungan selama satu hari.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera. "Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 25 orang di Denpasar yang disidang tipiring karena membuang sampah tidak pada tempatnya. Rata-rata denda yang dijatuhkan sebesar Rp100 ribu per orang," ujarnya saat dikonfirmasi.

Selain pelanggar sampah rumah tangga, sidang kali ini juga menyeret seorang warga berinisial WH yang kedapatan membuang limbah ke saluran drainase atau got. Karena dampak pelanggarannya dianggap lebih berat, WH divonis denda sebesar Rp300 ribu atau subsider kurungan selama tiga hari.

AA Ngurah Bawa Nendra mengimbau seluruh masyarakat Kota Denpasar untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku dan mendukung program pemerintah dalam penanganan sampah. Ia juga mengingatkan warga agar tidak membakar sampah dan lebih mengutamakan langkah preventif dalam menjaga kebersihan lingkungan.

"Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat. Jangan lagi ada yang membuang sampah sembarangan demi kenyamanan dan ketertiban kita bersama," pungkasnya.

wartawan
JRO
Category

Buleleng Bentuk Satgas BBM, Sutjidra Desak Pertamina Prioritaskan Pasokan

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak ingin persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) berlarut-larut tanpa kepastian. Di tengah pasokan yang masih jauh dari kebutuhan normal, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) BBM untuk mengawasi distribusi sekaligus mendesak Pertamina memenuhi kebutuhan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

BBM Langka, Operasional Kapal di Pelabuhan Sanur Terhambat

balitribune.co.id | Denpasar - Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi selama ini, berdampak terhadap aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Sanur, Denpasar. Selain menghambat operasional kapal, juga memicu penurunan jumlah penumpang dan kendaraan yang menyeberang hingga diperkirakan mencapai 5–10 persen, Minggu (18/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kawal Agenda Dunia ICANN87 di Nusa Dua, Kapolda Bali Perkuat Pemantauan Command Center

balitribune.co.id | Mangupura - Menjaga keamanan dan kenyamanan para delegasi yang hadir di Pulau Dewata menjadi perhatian utama Polda Bali. Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H. bersama Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., M.S.I. dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Bali, mengecek langsung Command Center Polda Bali di kawasan ITDC Nusa Dua, Sabtu (17/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Usut Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Bali Amankan 21 Pelaku

balitribune.co.id | Denpasar - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menindak tegas aksi penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Bali. Langkah ini merespons kelangkaan serta antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sejak pertengahan Oktober 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Antrean dan Kecurangan BBM, Gubernur Koster Minta Bupati/Wali Kota Se-Bali Bentuk Satgas SPBU

balitribune.co.id | Denpasar - Guna menjaga penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat, mengantisipasi terjadinya antrean panjang, dan praktik rekayasa oknum tertentu dalam pengisian BBM di Stasiun.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Terapkan Bisnis Rendah Emisi, Perhotelan di Sanur Komit Mendorong Dekarbonisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 telah menentapkan Sanur sebagai salah satu Kawasan Rendah Emisi (KRE) di Bali. Penetapan ini menjadi komitmen bersama untuk menjadikan ekosistem kawasan lebih berkelanjutan dan rendah emisi, salah satunya dengan mendorong industri pariwisata hijau. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.