Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

5 Pelanggaran Lift Kaca di Pantai Kelingking, Gubernur Bali Ambil Tindakan Tegas

lift kaca
Bali Tribune / TINDAKAN TEGAS - Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11) saat menyampaikan tindakan tegas terhadap pelanggaran pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking

balitribune.co.id | Denpasar - Pada Minggu (23/11) Gubernur Bali, Wayan Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai penyelenggara pembangunan lift kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Banjar Karang Dawa Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca tersebut. Orang nomor satu di Bali ini juga memerintahkan melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

"Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Koster.

Lebih lanjut ia menyatakan, Pemerintah Provinsi Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar kedepan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali. Upaya ini merupakan penegasan agar kedepan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan.

Lebih lanjut Koster mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memerhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.

"Kegiatan investasi di Bali kedepan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggungjawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali," imbuh Koster.

Keputusan Gubernur Bali dan Bupati Klungkung tersebut dengan memerhatikan 5 (lima) jenis pelanggaran yang sangat berat serta memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Adapun jenis pelanggaran pembangunan lift kaca tersebut yakni pelanggaran tata ruang, pelanggaran lingkungan hidup, pelanggaran perizinan, pelanggaran tata ruang laut, pelanggaran pariwisata berbasis budaya yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5  Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. "Maka Gubernur Bali dan Bupati Klungkung memutuskan mengambil tindakan tegas," katanya.

wartawan
YUE
Category

Dokumen Perkara Belum Memenuhi Syarat, Kejari Tabanan Kembalikan Berkas Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id | Tabanan – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan berkas pemeriksaan para tersangka pengeroyokan maut terduga maling ayam di Desa Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti.

Baca Selengkapnya icon click

Instalasi Listrik Terbakar, Pelayanan Kantor Samsat Jembrana Terganggu

balitribune.co.id | Negara - Kebakaran instalasi listrik berupa KWh meter dan Miniature Circuit Breaker (MCB) di Kantor Samsat Jembrana, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kamis (5/11/2026), menyebabkan aktivitas pelayanan terganggu. Pegawai dan masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan bermotor berhamburan keluar gedung setelah muncul asap tebal, percikan api, dan suara ledakan kecil dari instalasi listrik tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sisir Kawasan Genteng Biru, Tim Gabungan Penertiban Parkir Liar Denpasar Jaring 4 Orang

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS), Polresta Denpasar, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar menggelar penertiban parkir liar di kawasan Genteng Biru, Denpasar Barat, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, empat orang terjaring dan langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Aren 20 Meter Tumbang Timpa Bangunan Suci Pura Kerta Sari Taro Kaja 

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah hujan ekstrem mereda dua hari, sebuah pura di tengah hutan Desa Adat Taro Kaja, Taro, Tegallalang didapati dalam kondisi mengenaskan.  Bangunan suci di Pura Kerta Sari tersebut rusak tertimpa sebuah pohon aren setinggi sekitar 20 meter. Musibah di pura yang lokasinya jauh dari pemukiman ini, baru di ketahui warga, Rabu (4/11/2026) sore.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumpon Nelayan Bali Utara Bakal Dibongkar untuk Survei Migas

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana survei seismik migas di perairan Bali Utara membawa konsekuensi bagi nelayan setempat. Puluhan atau bahkan lebih rumpon yang berada di jalur survei dipastikan harus dibongkar. Meski pemiliknya dijanjikan ganti rugi, hilangnya rumpon sebagai tempat berkumpulnya ikan berpotensi mengurangi hasil tangkapan dan pendapatan nelayan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kunjungi Sekolah Rakyat Karangasem, Pangdam Udayana Tekankan Disiplin dan Karakter

balitribune.co.id | Amlapura - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Made Putra Widiastawa mengunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Kamis (5/11/2026). Kunjungan ini bertujuan menanamkan nilai disiplin dan memotivasi para siswa sebagai generasi penerus bangsa.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.