Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

kecelakaan
Bali Tribune / KECELAKAAN - Kondisi satu dari enam kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Enam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu antara lain truk semitrailer berpelat B 9120 UEL yang dikendarai Slamet (46) dari Jawa Tengah dan truk semitrailer berpelat B 9802 BEH yang dikendarai Rohmat (43) asal Jawa Tengah.

Selanjutnya, truk boks berpelat B 9376 KEU yang dikendarai Eye Suherlan (47) asal Jawa Timur, mobil pikap berpelat DK 8126 BM yang dikendarai Muhammad Subhan (43) asal Banyuwangi, dan satu motor jenis matik yang belum diketahui identitasnya.

Kapolsek Selemadeg, Kompol I Nyoman Suastika, mengonfirmasi terjadinya kecelakaan tersebut. Ia juga memastikan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang terjadi dekat Pantai Soka tersebut. “Sopir dan kendaraan (yang terlibat kecelakaan) sudah diamankan di Polres Tabanan,” jelas Kapolsek Selemadeg, Kompol I Wayan Suastika, pada Selasa (9/12).

Ia menjelaskan, kecelakaan bermula ketika truk semitrailer berpelat B 9120 UEL melaju dari arah Gilimanuk menuju Denpasar. Setibanya di lokasi kejadian, Slamet yang mengendarai truk itu hendak mengurangi kecepatan. Sialnya, rem pada truknya mendadak tidak berfungsi alias blong. “Untuk menghindari tabrakan yang lebih fatal ke arah depan, sopir (Slamet) membanting setir ke kanan hingga melewati marka jalan,” jelasnya.

Manuver yang niatnya untuk menghindari kecelakaan justru berujung fatal. Truk tersebut justeru menyerempet sejenis motor matik yang belum diketahui identitasnya. Setelah itu, truk tersebut melaju liar dan menabrak bagian belakang truk semitrailer berpelat B 9802 BEH yang dikemudikan Rohmat di jalur yang sama. Tabrakan itu mendorong truk semitrailer berpelat B 9802 BEH ke depan dan menabrak pikap berpelat DK 8126 BM yang ada di depannya.

Selanjutnya, truk yang dikendarai Slamet juga menghantam bagian depan truk boks berpelat B 9376 KEU dengan sopir Eye Suherlan yang datang dari arah berlawanan atau Denpasar.

Suastika menyebutkan, usai kejadian sejumlah sopir dibawa ke Puskesmas terdekat untuk memastikan kondisi mereka. Sementara itu, proses evakuasi terhadap seluruh kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu dilakukan sepanjang Senin malam.

wartawan
JIN
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.