Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bangli I Made Indra Kusuma Yuda (kanan)
Bali Tribune / Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bangli I Made Indra Kusuma Yuda (kanan).

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bangli, I Made Indra Kusuma Yuda mengatakan, remisi merupakan hak hukum yang sah bagi WBP. Tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi WBP agar bisa mendapatkan remisi, diantaranya berkelakukan baik selama menjalani masa pidana dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan serta aktif mengikuti program pembinaan. ”Bisa dibilang remisi semacam reward bagi WBP,” ujarnya, Rabu (12/8/2026). 

Kata Indra Kusuma, jumlah WBP yang menerima remisi 17 Agustus sebanyak 87 orang dengan latar kasus pidana yang beragam. Untuk kasus korupsi 2 WBP, ITE 2 WBP, Narkotika 39 WBP, Pencurian 25 WBP, Penggelapan 2 WBP, Perlindungan anak 7 WBP, Kekerasan seksual 1 WBP, Kesehatan 1 WBP, Kesusilaan 2 WBP, Perjudian 1 WBP, Penganiayaan 1 WBP dan Pembunuhan 4 WBP. “Besaran remisi yang diterima dari 1 bulan sampai 6 bulan ,” ungkapnya.

Indra Kusuma mengatakan, dari 87 WBP yang menerima remisi  4 WBP langsung dinyatakan bebas. “Salah satu WBP yang langsung bebas setelah mendapat remisi  adalah warga negara Uzbekistan yang kesandung kasus pencurian dengan vonis 8 bula," ujarnya. 

Sementara untuk penyerahan remisi, akan dilaksanakan di alun-alun Bangli. “Kali pertama penyerahan remisi berlangsung di alun-alun Bangli dan penyerahan remisi dilakukan setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi oleh bapak Bupati kepada perwakilan WBP,” jelasnya. 

wartawan
SAM
Category

Sidang Pemalsuan Surat Subak Kerdung, Tim Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli Ambigu dan "Ngeles"

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy, yakni pakar hukum pertanahan Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan pakar hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sabet Penghargaan KPK, Bali Jadi Contoh Integritas Pendidikan

balitribune.co.id | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengganjar Pemerintah Provinsi Bali penghargaan sebagai wilayah teraktif dalam mendukung pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026. Penghargaan tersebut diterima langsung Gubernur Bali Wayan Koster dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.