balitribune.co.id | Gianyar - Wacana legalisasi tajen atau sabung ayam di Bali kembali mencuat. Anggota DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra, mendorong agar kegiatan tersebut dikaji secara komprehensif karena dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat ekonomi desa adat, hingga membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Politikus Perindo asal Kecamatan Gianyar itu menilai tajen tidak semata-mata dapat dilihat dari sisi perjudian. Menurutnya, kegiatan tersebut juga memiliki keterkaitan dengan tradisi dan budaya Bali serta perputaran ekonomi masyarakat.
“Kita tidak bisa melihat tajen hanya dari sisi perjudian. Jika dikaji lebih dalam, ada berbagai nilai yang terkandung di dalamnya. Tradisi dan budaya sudah jelas, tetapi di luar itu, tajen juga memiliki potensi ekonomi bagi PAD kabupaten/kota di Bali, masyarakat, dan desa adat,” ujar Ngakan Putra, Senin (26/10/2026).
Ketua Badan Kehormatan DPRD Gianyar itu mengatakan, kegiatan tajen melibatkan berbagai sektor usaha, mulai dari penjualan kuliner, peternakan ayam aduan, hingga jasa pendukung lainnya. Aktivitas tersebut dinilai dapat menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat, termasuk warga berusia di atas 50 tahun yang menghadapi keterbatasan kesempatan kerja.
“Jika dikaji lebih komprehensif, kita akan tercengang. Dalam satu kegiatan tajen saja, sudah ada perputaran ekonomi yang luas. Masyarakat bisa berjualan, dan ada pula peluang kerja bagi warga berusia di atas 50 tahun,” ungkapnya.
Ngakan Putra juga menyoroti peran tajen dalam mendukung pendanaan kegiatan adat di sejumlah desa. Ia mengakui, tidak semua desa adat memiliki sumber pendapatan dari sumbangan hotel, usaha akomodasi pariwisata, maupun sektor pariwisata lainnya.
“Tidak semua desa adat memiliki sumber pendapatan seperti sumbangan dari hotel atau usaha akomodasi pariwisata maupun pendapatan pariwisata. Karena itu, untuk menjalankan kegiatan adat, ada yang melakukan penggalian dana melalui tajen,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui adanya perbedaan pandangan di masyarakat terkait kegiatan tersebut. Karena itu, menurutnya, wacana legalisasi perlu dibahas dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tradisi, budaya, ekonomi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ngakan Putra berharap para pemimpin di Bali dapat duduk bersama untuk mengkaji persoalan tersebut, termasuk kemungkinan pengaturan tajen melalui mekanisme hukum yang sesuai.
“Saya yakin Pak Kapolda Bali bisa menyikapi hal ini dengan bijak. Saya juga meminta para pemimpin di Bali ikut melakukan kajian tentang tajen agar bisa dicarikan solusi, termasuk kemungkinan legalisasi, dengan catatan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Ia bahkan mengusulkan agar kegiatan tajen, apabila nantinya diatur secara legal, memiliki ketentuan khusus bagi pengunjung, termasuk kewajiban mengenakan pakaian adat Bali.
“Namanya tradisi, jadi yang datang wajib menggunakan pakaian adat,” katanya.