Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

Sekda Badung Ida Surya Suamba
Bali Tribune / Sekda Badung Ida Surya Suamba

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

"Ya, kita diminta klarifikasi terkait kita selaku pemberi hibah tahun 2024 lalu. Dan sudah kami berikan penjelasan," ujar Surya Suamba saat di hubungi, Rabu (15/10).

Pemjab Badung pada tahun 2024 memberikan bantuan dana hibah sebesar Rp 700 juta untuk pembangunan Pura  Prajapati yang berada di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Proyek bantuan hibah Badung itu kini menjadi atensi Kejaksaan Klungkung.

"Saya cuma ditanya beberapa hal saja" katanya.

Apa itu? Ditanya begitu mantan Kadis PUPR Badung ini menyatakan bahwa pihaknya hanya ditanya  seputaran dana hibah itu saja.

"Apa bener memberikan hibah ke pura tersebut, lalu kapan diberikan dan pertanyaan lainnya," jelasnya.

Surya Suamba mengaku sejauh ini pihaknya belum tahu apakah bantuan hibah itu ada masalah atau tidak setelah diserahkan ke penerima. Ia juga mengaku tidak tahu apakah ada unsur korupsi tentang bantuan ini.

. "Yang jelas kami dipanggil untuk dilakukan klarifikasi sabentar saja," tefas Surya Suamba.

Seperti diketahui Kejari Klungkung memeriksa Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkar Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Badung pada Selasa (14/10).

Pemeriksaan berkaitan dengan penyelidikan  penyaluran dana hibah dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kepada kelompok masyarakat di Kabupaten Klungkung.

Pemeriksaan pejabat Badung itu dibenarkan ileh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran.

Selain Sekda Badung Kejari juga meminta klarifikasi pihak BPKPD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Badung dan Kadis Kebudayaan Badung.

Klarifikasi berkaitan dengan pemberian hibah kepada Pura Prajapati yang berlokasi di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung pada tahun 2024. Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci persoalan dalam hibah yang tengah diselidiki tersebut.

"Nilai hibah yang kami selidiki sebesar Rp700 juta. Untuk tahun penganggarannya, penyelidik kami yang lebih mengetahui detailnya. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik)," ujarIskadi Kekeran.

wartawan
ANA
Category

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.