Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ambil Anak Tanpa Izin, Mantan Suami Dipolisikan

Bali Tribune / MELAPOR - Luh Sari Yudarini (tengah) bersama kuasa hukumnya seusai melapor di Mapolres Buleleng

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria asal Tabanan berinisial I Made AW dilaporkan oleh Luh Sari Yudarini ke Mapolres Buleleng, Kamis (22/8) dengan tuduhan melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak karena mengambil kedua anaknya tanpa izin dan  sepengetahuan sang ibu.

Sari Yudarini melalui kuasa hukumnya dari LBH Panca Pandawa, I Nyoman Miarsa, SH, DR Ida Bagus Nyoman Mantra, SH dan I Made Bagus Gede Somayasa, SH menjelaskan, bahwa kliennya menikah dengan terlapor namun mereka tidak mempunyai surat - surat pernikahan. Setelah pernikahan berjalan selama tiga tahun, mereka berpisah lantaran terlapor orangnya tempramen, mau menang sendiri dan keluarga tidak harmonis. Sehingga kliennya pulang ke rumah orang tuanya di Banjar Dinas Kelod Kauh, Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

"Mereka menikah secara adat, dan Kartu Keluarga mereka belum dipisahkan masih bersama orang tua mereka masing - masing. Jadi tidak ada akta perkawinan. Dan mereka berpisah juga secara adat," ungkap Nyoman Miarsa di Denpasar, Kamis (29/8).

Menariknya, saat pulang ke rumah orang tuanya, Sari Yudarini dalam keadaan hamil 2 bulan anak ke dua mereka  dan membawa satu anak berusia 2,5 tahun. Saat pulang ke rumah orang tuanya, mantan suami tidak pernah datang melihat anaknya dan menafkahi kedua anaknya itu.

"Jadi anak yang ke dua, semua upacara dilakukan di rumah klien kami. Sehingga klien kami buat Kartu Keluarga mandiri dan akta istimewa untuk kedua anaknya. Karena anak yang nomor satu akan sekolah dan sekarang sudah kelas satu di SD Tamblang. Klien kami sendiri yang menafkahi anak - anaknya, sehingga kedua anaknya dititipkan di rumah orang tuanya dan klien kami kerja di Denpasar dan setiap hari Minggu pulang ke Buleleng lihat anak - anaknya," terang Miarsa.

Sejak 3 bulan belakangan ini, mantan suami itu datang melihat kedua anaknya dan diizinkan oleh Sari Yudarini. Dan puncaknya pada Jumat (16/8) terlapor datang bersama kakaknya ke rumah dan  bertemu dengan orang tuanya Sari Yudarini dan meminta izin ingin meminjam anak - anak untuk diajak liburan di rumahnya di Tabanan. Orang tuanya memberi izin dan baru memberitahu kepada Sari Yudarini pada malam harinya. Hingga Minggu (18/8) orang tuanya menelpon mantan menantunya itu untuk meminta kedua cucunya itu balik mengingat anak yang besaran harus sekolah keesokan harinnya. Tapi sang mantan mengatakan tidak akan mengembalikan dan menahan anak - anak di rumahnya di Tabanan.

"Karena niat baik klien kami agar anak - anaknya tahu siapa bapaknya sehingga diizinkan untuk melihat. Karena pihak klien kami telepon tapi tidak mau antar anak - anaknya pulang, sehingga kita tempuh jalur hukum dengan melaporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

wartawan
Ray
Category

Ranpergub PBJ BUMD Bali Difinalisasi, Beri Ruang Fleksibilitas Bisnis

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian (PBJek) Setda Provinsi Bali memfinalisasi substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Bali tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Praperadilan Made Daging Jilid III: Kuasa Hukum Pelapor Sebut Permohonan "Abal-Abal" dan Ganggu Penyidikan

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, yang kini menjabat sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR, kembali mengajukan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

ZonaEBT Tutup Rangkaian SINAR 2026, Diseminasikan Hasil Program dan Kelulusan Peserta

balitribune.co.id | Denpasar - ZonaEBT menggelar Diseminasi Hasil dan Kelulusan Program SINAR (Sinergi Energi Terbarukan untuk Rakyat) 2026 di Denpasar, Bali, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian program yang mencakup pelatihan, sertifikasi kompetensi, hingga magang yang telah berlangsung sejak Mei lalu. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perairan Selat Bali Surut, Bongkar Muat Kapal Terhambat

balitribune.co.id | Negara - Aktivitas penyeberangan Jawa–Bali di lintas Ketapang–Gilimanuk kembali terganggu akibat kondisi alam. Surutnya air laut di Selat Bali pada Rabu (28/10/2026) menghambat proses bongkar muat kapal di Dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Dampaknya, antrean kendaraan menuju Jawa sempat mengular hingga melebihi 1 kilometer.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.