Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Diambil Bapak Angkat, Ibu Lapor Polisi

Bali Tribune / melapor - Ruri Manggarsari (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Siti Sapuran dan Horasman Diando Suradi seusai melapor di Mapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang ibu, Ruri Manggarsari (40) melaporkan Nyoman Sadia ke Mapolda karena diduga melakukan tindak pidana perlakuan salah dan penelantaran anaknya yang berusia 12 tahun. Sejak I Made Ada Widarta (48) selaku bapak kandung dari anak itu meninggal dunia pada 26 Mei 2024 lalu, anaknya diambil oleh Nyoman Sadia yang mengaku sebagai paman.

"Laporannya sudah diterima dengan tuduhan, terlapor Nyoman Sadia diduga telah melakukan Tindak Pidana Perlakukan Salah dan Penelantaran Terhadap Anak," ungkap kuasa hukumnya Siti Sapurah alias Ipung didampingi Horasman Diando Suradi di Mapolda Bali, Rabu (21/8). 

Dijelaskan Ipung, sebagaimana dalam Pasal 76B Jo Pasal 77 B, UU RI Nomor 53 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang - Undang 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Sempat terjadi perdebatan antara Ipung dengan anggota polisi yang bertugas menerima laporan, tapi akhirnya laporan diterima. Dijelaskan bahwa Pasal yang diterapkan dalam laporan, menyebutkan barang siapa dilarang menempatkan perlakuan salah terhadap anak dan atau penelantaran anak, dan anak dilarang dilakukan secara diskriminasi.

"Harapan kami, setelah laporan ini diterima, tidak pakai lama atau satu dua hari polisi harus sudah bisa menyelamatkan anak dan mengembalikan ke ibu kandungnya. Anak ini menderita sakit medis yang butuh perawatan dan kasih sayang dari ibu kandungnya," ujarnya.

Ruri melapor kepada pihak polisi karena terlapor diduga menghalangi Ruri Manggarsari selaku ibu kandungnya untuk bertemu dengan anaknya itu sejak 26 Mei 2024 hingga saat ini.

"Alasannya terlapor mengambil anak klien kami karena terlapor menganggap anak klien kami adalah anak angkatnya. Kami menduga anak kandung klien kami ini akan dimasukkan ke dalam Kartu keluarganya terlapor.

"Kami tahu maksud dan tujuan terlapor. Tapi biarlah pengadilan yang mengungkap akal bulus pria yang mengklaim sebagai paman ini," kata Ipung.

Permasalahan ini berawal saat suami korban meninggal dunia. Dari sinilah Ruri mulai dibatasi oleh terlapor untuk bertemu dengan anaknya. Bahkan makan saja harus di rumah terlapor dan lain sebagainya. Atas perlakuan itu, wanita asal Solo, Jawa Tengah ini sempat melapor ke dua lembaga. Pertama, ke Dinas Sosial Kabupaten Tabanan. Awalnya pihak Dinas Sosial merespon baik laporan ini itu tetapi seiring berjalanya waktu malah tidak ada kabar. Ke dua, kliennya sempat melapor ke  Women's Crisis Center (WCV), tapi tidak juga ada hasil.  Bahkan dari WCC mengatakan sudah tidak usah diambil anak. Sebab sang anak baik-baik saja.

"Nah ini dia, tidak pernah pikir bagaimana psikologi anak dia dan psikologis ibu kandung. Ini kok tidak dipikirkan padahal dari WCC ini perempuan, tapi kenapa bahasanya seperti itu,” kata Ipung. 


Ruri Manggasari menceritakan awalnya ia menikah dengan suaminya pada tahun 2012. Tapi setelah dikaruniai satu putra, ia pisah rumah dan baru di tahun 2018 turun putusan cerai dari Pengadilan. Dimana dalam putusan itu, anak diasuh bersama. Selama mantan suami masih hidup, untuk hak asuh anak tidak pernah ada masalah. Problem ini muncul ketika mantan suami meninggal lalu mulai dibatasi untuk bertemu dengan anak oleh pamannya yang juga mengaku sebagai bapak angkatnya itu. Dengan laporan ini, ia berharap sebagai seorang ibu dapat merawat anaknya dan memberikannya hak-hak sebagai anak. Dan masalah ini sebenarnya juga sudah pernah dilaporkan ke Desa, tetapi pihak Desa malah terkesan membela terlapor yang saat ini mengasuh anaknya itu.

"Anak kami saat ini tidak mendapatkan haknya, seperti hak memperoleh pendidikan, hak bermain dan hak-hak lainya. Karena faktanya anak malah diminta untuk berjualan nasi jinggo," tandasnya.

wartawan
RAY
Category

Ajak Ojol "Naik Kelas", Astra Motor Bali dan Jasa Raharja Beri Pelatihan Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai wujud kepedulian terhadap tingginya angka mobilitas di jalan raya, Astra Motor Bali bersinergi dengan PT Jasa Raharja Cabang Wilayah Bali menggelar kegiatan edukasi safety riding bersama komunitas ojek online (ojol) di wilayah Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten 29 Tahun Lestarikan Penyu, Kurma Asih Jembrana Raih Kalpataru

balitribune.co.id I Negara - Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih yang berbasis di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, dianugerahi penghargaan lingkungan hidup paling bergengsi, Kalpataru Lestari 2026, kategori Penyelamat Lingkungan. 

Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Moh Jumhur Hidayat, di Jakarta, Kamis (11/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKKBN Perwakilan Provinsi Bali Kukuhkan Ayah Bunda GenRe Jembrana, Bupati Kembang Hartawan Ajak Remaja Berani Bermimpi dan Raih Masa Depan

balitribune.co.id | Jembrana - Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali mengukuhkan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan sebagai Ayah GenRe dan Ni Nyoman Ani Setriawarini sebagai Bunda GenRe Kabupaten Jembrana dalam kegiatan Pengukuhan Ayah Bunda GenRe yang berlangsung di Kabupaten Jembrana, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kendalikan Harga Jelang Galungan, Pasar Murah Libatkan Puluhan Lembaga

balitribune.co.id I Gianyar - Kenaikan harga sejumlah komoditi pokok cenderung tak terkendali menjelang   Galungan dan Kuningan. Mensiasati itu, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DKPKP) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di sisi utara Alun-alun Kota Gianyar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.