Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ancaman Rabies, Warga Diminta Waspadai Anjing Liar

Bali Tribune/ VAKSIN - Masyarakat diminta mewasapdai penularan rabies terutama melalui anjing liar.
Balitribune.co.id | Negara - Di tengah ancaman zoonosis rabies dengan angka kasus gigitan yang terjadi setiap tahun, populasi anjing yang tinggi di Jembrana belum semuanya terjangkau vaksinasi serta tidak dibarengi dengan memperhatikan faktor kesehatan oleh pemiliknya. Masyarakat diminta mewaspadai penularan rabies dari anjing liar.
 
Berdasarkan data yang diperoleh pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, tingkat populasi ternak anjing di Kabupaten Jembrana mencapai 46.955 ekor. Dari jumlah populasi itu, saat ini baru bisa dilakukan vaksinasi sebanyak 42.082 ekor atau 89,62 persennya saja. Sedangkan statitik kasus gigitan selama dua tahun terakhir (2018-2019) menunjukan trend yang mengalami peningkatan, bahkan pada semester pertama di tahun 2020 ini kasus gigitan yang telah dinyatakan positif sebanyak empat kasus.
 
Sebelumnya kasus positif rabies, pada 2016 sebanyak 24 kasus, 2017 menjadi 14 kasus, 2018 sebanyak 12 kasus, 2019 menjadi 10 kasus, sedangkan pada tahun 2020 hingga bulan Juni  ini total kasus positif di Jembrana sebanyak 4 kasus. Kasus gigitan anjing positif rabies teranyar terjadi pecan lalu di Desa Menoyo Dauh Tukad, Kecamatan Medoyo. Pasca digigitnya sembilan warga oleh seekor kuluk milik warga setempet, instansi terkait di Jembrana langsung melakukan respon, salah satunya vaksinasi massal.
 
Vaksinasi dilakukan terhadap ratusan anjing peliharaan warga di desa zona merah ini. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana , I Wayan Sutama mengatakan vaksinasi merupakan salah satu upaya untuk mecegah meluasnya penularan rabies. Bahkan diakuinya di Desa Mendoyo Dauh Tukad sudah sudah dua kali terjadi kasus gigitan anjing positif rabies. “Vaksinasi untuk mencegah meluasnya kasus. Kita targetkan seluruh anjing dari populasi 825 di Mendoyo Dauh Tukad bisa divaksin,” paparnya.
 
Selain dua kasus gigitan di Mendoyo Dauh Tukad, sudah ada dua kasus gigitan positif rabies lainnya yakni di Kelurahan Sangkaragung, Jembrana dan di Desa Tuwed, Melaya. Hewan peliharaan yang telah divaksin diberi tanda dan pemilik diberikan kartu vaksinasi yang bisa dibawa jika pemiliknya membutuhkan konsultasi kesehatan hewan atau hewan membutuhkan pengobatan lain di pusat kesehatan hewan (Puskeswan) terdekat serta untuk mengetahui riwayat penanganan kesehatan hewan peliharaan.
 
Bupati Jembrana I Putu Artha menyoroti tingginya populasi anjing di Jembrana yang justru tidak dibarengi dengan memperhatikan factor kesehatan oleh pemiliknya tersebut. Pihaknya meminta bagi pemilik anjing peliharaan disamping memelihara ajingnya dengan baik, juga wajib merawat anjing salah satunya secara disiplin melakukan vaksinasi. “Dilihat angka kasus secara kumulatif, setiap tahunnya selalu terjadi kasus positif rabies. Bahkan tahun 2020 ini sudah ada sebanyak empat kasus,” ujarnya. 
 
Pemilik anjing diwajibkan mevaksinasi anjing peliharaannya secara berkala. Terkait vaksninasi yang belum mencapai 100 persen, pihaknya meminta masyarakat selalu waspada. Pihaknya mengintruksikan pihak Dinas terkait serta aparat di desa/kelurahan agar sigap dan cepat untuk melakukan langkah-langkah antisipasi terutama potensi penularan dari anjing liar. “Waspadai populasi anjing liar diwilayah masing-masing . Lakukan langkah cepat dan tanggap sehingga anjing liar tidak mebahayakan warga,” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.