Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggota Dewan Desak Bubarkan MUDP

IGK Kresna Budi
IGK Kresna Budi

Denpasar, Bali Tribune

Konflik yang dipicu pemekaran Desa Pakraman Tamblingan dari Desa Pakraman Munduk, Kabupaten Buleleng, hingga kini tak kunjung berakhir. Berlarut-larutnya kondisi ini sangat merugikan masyarakat, karena banyak bantuan pemerintah yang akhirnya tertahan dengan dalih masih konflik.

Konflik bermula ketika Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali menerbitkan SK Nomor 005/Kpts/MDP Bali/V/2008 tentang Pemekaran Desa Pakraman Tamblingan. Di sisi lain, Masyarakat Hukum Adat Dalem Tamblingan atau yang dikenal Catur Desa, yang terdiri dari empat desa administratif (Desa Munduk, Gobleg, Umajero, dan Gesing) menolaknya.

Catur Desa sendiri dikabarkan bersikap keras tidak mengakui pemekaran Banjar Adat (Dusun) Tamblingan sebagai bagian dari Catur Desa yang berdiri sendiri. Catur Desa berkeinginan Banjar Adat Tamblingan tetap jadi bagian dari Desa Munduk sebagaimana sebelumnya.

Berlarut-larutnya konflik ini, memantik reaksi IGK Kresna Budi, anggota DPRD Provinsi Bali asal Dapil Buleleng. "Konflik ini muncul karena adanya pemekaran yang hanya berdasarkan SK MUDP. Ironisnya, ketika konflik ini berlarut-larut, MUDP malah tidak bisa selesaikan," tuturnya, di Denpasar, Senin (30/5).

Menurut dia, jika keberadaan MUDP seperti ini, maka tak ada gunanya dibentuk. "Sudah buat masalah, tetapi tidak bisa diselesaikan. Gak ada gunanya MUDP. Lebih baik bubarkan saja MUDP. Dulu gak ada MUDP aman-aman saja kok," tandas Kresna Budi.

Menurut dia, dirinya sudah beberapa kali turun ke Desa Adat Munduk. "Masyarakat resah, masyarakat jadi tidak kompak hanya karena pemekaran ini. Lalu buat apa mekar kalau hanya memecah-belah seperti ini? Lebih baik dikembalikan ke kondisi sebelumnya," ujarnya.

Selain meminta bubarkan MUDP, Kresna Budi juga menyesalkan sikap Pemprov Bali dan Gubernur Made Mangku Pastika, yang terkesan ikut arus. Pasalnya selama beberapa tahun terakhir, Pemprov Bali justru menghentikan penyaluran bantuan keuangan khusus (BKK) untuk Desa Munduk.

"Pertanyaannya untuk salurkan BKK, pemerintah provinsi mengacu pada data pemerintah atau malah data MUDP? Pasti pakai data provinsi kan? Keliru kalau pemerintah gunakan dari dari luar," kecamnya.

Ia pun berharap, kasus Desa Munduk ini dijadikan pelajaran dalam hal pemekaran desa. "Apabila memicu situasi yang tidak kondusif, jangan dipaksakan. Lebih baik jangan dimekarkan kalau justru menjadi biang masalah, meskipun pemekaran memenuhi ketentuan. Kasihan kan Desa Muduk, mereka jadi korban kepentingan segelintir orang saja," pungkas Kresna Budi.

wartawan
San Edison
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.