Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggota Dewan Klungkung Divonis 1 Tahun

Bali Tribune/Sidang korupsi proyek energi terbarukan Biogas di Nusa Penida di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (8/5).

balitribune.co.id } DenpasarBunyi ketukan palu menggema di ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar saat ketua majelis hakim membuka siding, Rabu (8/5). Sidang beragendakan pembacaan putusan terhadap anggota DPRD Klungkung I Gede Gita Gunawan, yang menjadi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi proyek energi terbarukan Biogas di Nusa Penida tahun 2014.

Di kursi pengunjung, istri terdakwa Thiarta Ningsing (35), selaku Dirut CV Buana Raya, dan I  Made Catur Adnyana (56), selaku Kabid Pengembangan Kawasan Pedesaan Klungkung, yang ikut terseret dalam kasus ini tampak duduk ditemani para kerabatnya, menunggu giliran menghadap majelis hakim.

Sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Sukanila dalam putusannya untuk terdakwa Gita Gunawan, berpendapat bahwa politisi Golkar ini memiliki peran aktif mengunakan jabatannya sebagai anggota DPRD Klungkung dalam proses pemenangan tender pelelangan proyek Biogas oleh CV Sari Indah Karya yang benderanya dipinjam oleh CV Buana Raya, yang mana terdakwa selaku Komisaris dan istrinya sebagai Dirut. 

Akibatnya, proyek yang menelan biaya sebesar Rp 896.870.700 bersumber dari DAK Kementerian ESDM dan dana pendamping dari Pemkab Klungkung 10 persen, berakhir buntung. Malah terdakwa yang mendapat untung. Musababnya, CV Buana Raya yang dikendalikan terdakwa dan istrinya tidak punya kualifikasi teknis untuk mengerjakan proyek tersebut sehingga tidak termanfaatkan oleh masyarakat. 

Atas perbuatannya itu, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/ 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dalam dakwaan subsidair jaksa. 

Meski sependapat dengan dakwaan jaksa, namun majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan jaksa berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gede Gita Gunawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," tegas Hakim Sukanila saat membacakan amar putusannya. 

Vonis serupa juga didapat  Thiarta Ningsing, dan I  Made Catur Adnyana yang secara bergantian menghadap majelis hakim. Hanya saja untuk Thiarta Ningsing mendapat hukuman tambahan dengan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp.792.912.654. 

"Apabila tidak dibayar setelah 1 bulan sesudah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita untuk menutupi kerugian tersebut, dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti pidana penjara selama 3 bulan," tegas Hakim Sukanila dalam amar putusannya untuk Thiarta.

Sementara terkait putusan ini, baik Gita Gunawan dan istrinya, Thiarta Ningsing, yang didampingi penasehat hukumnya, Pande Made Sugiartha, maupun Catur Adnyana yang didampin penasehat hukumnya I Wayan Sumardika dan Lee Fransisco, menyatakan pikir-pikir. 

Jaksa yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa ini masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, juga menyatakan pikir-pikir. 

Kasus ini mencuat berawal dari temuan tahunan BPK. Temuan tersebut menyatakan bahwa ada proyek tidak termanfaatkan di Kecamatan Nusa Pendia. Pemasangan proyek energi terbarukan biogas dikerjakan tahun 2014 silam, dengan sasaran tiga desa yakni Desa Kutampi Kaler, Kelumpu, dan Desa Sakti.

Pemasangan biogas itu ditarget 40 unit, tersebar di tiga desa tersebut. Namun yang terpasang 38 unit dan parahnya proyek ini setelah dicek ternyata sama sekali tidak termanfaatkan. Padahal per satu unit bernilai Rp 22 juta. 

wartawan
Valdi
Category

Apel HKN Januari 2026, Pemkab Tabanan Berikan Penghargaan kepada 92 PNS Purna Tugas

balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) perdana Bulan Januari Tahun 2026 yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click

Menebar Manfaat, Astra Motor Bali Bekali Siswa SLB Negeri 3 Denpasar Keterampilan Kerja

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali berkolaborasi dengan SLB Negeri 3 Denpasar menggelar Edukasi Vokasi Cuci Motor & Praktik Langsung sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi lulusan pendidikan khusus. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (19/1) di Aula SLB Negeri 3 Denpasar ini diikuti oleh sekitar 30 siswa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Buduk

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti hadir bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Tahun 2026 di Lapangan Pratu I Ketut Ridis, Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Bupati juga menyerahkan bantuan dana sebesar Rp 30 juta untuk menyukseskan turnamen tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Bulan K3 Nasional 2026, Asuransi Jasindo Perkuat Literasi Asuransi di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Asuransi Jasindo kembali menyelenggarakan kegiatan literasi asuransi di Bali sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pengelolaan risiko di lingkungan kerja. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 pegawai Dinas Ketenagakerjaan Bali, bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Ngerehan di Pura Dalem Sakenan Munggu, Bupati Adi Arnawa Serahkan Bantuan Dana Hibah Rp 742 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri prosesi sakral Karya Ngerehan Ida Bhatara Ratu Bagus Khayangan Jagat di Pura Dalem Sakenan Munggu, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Baca Selengkapnya icon click

Made Suwardana Dukung Kejuaraan Karate Kushin Ryu KKI Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Komisi IV DPRD Badung, Made Suwardana, menghadiri dan memberikan dukungan terhadap Kejuaraan Karate Kushin Ryu M. Karate-Do Indonesia (KKI) Badung yang memperebutkan Piala Ketua Umum KKI Badung di GOR Mengwi, Sabtu (17/1). Kejuaraan ini bertujuan untuk melihat hasil latihan atlet dan menjadi ajang evaluasi untuk meningkatkan kemampuan mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.