Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

Maguru satua
Bali Tribune/MAGURU SATUA - Ogoh-ogoh berjudul Maguru Satua karya ST Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Penarungan Mengwi.

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis Pemkab Badung, Kamis (26/2/2026), ogoh-ogoh juara bertahan tahun lalu itu keluar sebagai "juara grup" atau nomor satu tingkat zona 3. Kali ini mereka mempersembahkan ogoh-ogoh bertajuk "Maguru Satua". 

 

Sebelumnya hasil karya ST Tunas Remaja Penarungan keluar sebagai jawara ogoh-ogoh di Kabupaten Badung tahun 2025 dengan judul "Kungkang Siwa." 

Mampukah "Maguru Satua" karya ST Tunas Remaja Penarungan mempertahankan jawaranya ogoh-ogoh 2026?

 

Untuk diketahui ogoh-ogoh Maguru Satua memiliki tinggi 4,8 meter. Karya ini mengangkat konsep ‘cerita di dalam cerita’ atau menggambarkan seseorang yang sedang bercerita.

 

Dimana diceritakan di Kerajaan Patali, rakyat hidup dalam kegelisahan lantaran dipimpin seorang raja yang memiliki nafsu seksual berlebih. Setiap malam, raja bernama Sri Maharaja Aiswaryadala itu memerintahkan Patih Badeswara mempersembahkan dara perawan untuk dijadikan pemuas hawa nafsunya.

 

Suatu ketika, Patih Badeswara berada di posisi terdesak lantaran perawan di Patali sudah habis dipersembahkan setiap malam dan hanya tersisa putrinya, Ni Diah Tantri. Diah menyadari kondisi ayahandanya dan bersedia dipersembahkan kepada Aiswaryadala, dengan tekad ingin menyadarkan sang raja.

 

Diah Tantri tidak seperti dara sebelumnya yang pasrah. Ketika sang raja hendak menyentuhnya, Diah mulai bercerita tentang kehidupan binatang yang mengandung pesan moral, politik, dan kritikan halus terhadap perilaku sang raja. Kala itu juga istana seolah menjadi hutan belantara.

 

Cerita terus berjalan dan Aiswaryadala merasakan perilakunya tercermin dalam karakter binatang yang tanpa disadarinya sengaja dilakukan Diah Tantri. Semakin jauh bercerita dan para tokoh di dalam cerita mulai menerima balasan dari perbuatan mereka, kesadaran sang raja mulai bangkit dan hawa nafsunya teredam.

 

Perempuan yang ia anggap pemuas nafsu, lemah, tak berdaya, kini dipandang dengan kehormatan. Diah Tantri terus melintas di pikirannya, kini ia berubah jadi raja yang setia dan menjadikan Diah permaisurinya. Rakyat pun akhirnya terbebas dari ketakutan.

 

Menurut Undagi (arsitek) Maguru Satua I Made Wiyadnyana (32), kisah Ni Diah Tantri ini dapat dibilang sebagai induk dari cerita ogoh-ogoh ini. "Kami tertantang mengangkat kisah berlapis ini menjadi satu karya ogoh-ogoh yang utuh. Berangkat dari sana, konsep tersebut divisualisasikan dengan menampilkan komposisi tujuh karakter ogoh-ogoh yang kami beri judul Maguru Satua," ujarnya.

 

Ada karakter Raja Aiswaryadala berukuran raksasa sedang bersandar di pohon. Kemudian, ada Ni Diah Tantri di depannya sedang membawa damar, ada seekor anjing, dua kera di atas pohon, dan seekor kura-kura menggigit ranting yang dibawa terbang sepasang angsa.

 

Titik fokus dari komposisi ogoh-ogoh ini adalah Diah Tantri yang bersimpuh dan membawa damar sedang mendongengi Aiswaryadala yang digambarkan sebesar raksasa dan bertaring—menyimbolkan sad ripu. Sedangkan, karakter binatang dan pohon di sekitar mereka adalah teknik penggambaran situasi, seakan-akan, sang raja telah masuk ke dalam alur cerita yang dikisahkan Diah Tantri.

Ogoh-ogoh ini tergolong rumit dan sepenuhnya digarap undagi lokal setempat. Lama pengerjaan memakan waktu lebih dari dua bulan. Sementara untuk material menggunakan bahan ramah lingkungan.

 

Sedangkan untuk besaran biaya, Ketua ST Tunas Remaja I Kadek Dana Wahyuna, menambahkan bahwa ogoh-ogoh Maguru Satua menghabiskan biaya sekitar Rp70 juta–Rp80 juta. 

wartawan
ANA
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.