Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Angkutan Gratis bagi Siswa di Klungkung Terwujud

angkutan gratis
GRATIS - Beberapa siswa SMP di Klungkung tampak bergembira disamping Bupati Suwirta saat melounching angkutan gratis siswa di Klungkung.

BALI TRIBUNE - Program angkutan gratis bagi siswa SMP di Kabupaten Klungkung akhirnya diujicoba.  Dipimpin langsung oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, ujicoba ini dilakukan di jalur Utara 1 (U1), Jumat (27/10) pagi pukul 6:00 wita.  Diawali dengan mengumpulkan sekitar 20 armada angkutan pedesaan berwarna merah di Desa Gembalan, belasan armada angkutan yang  telah ditempeli tulisan Angkutan Siswa Gratis ini selanjutnya dilepas Bupati Suwirta untuk menjemput para siswa SMP yang sudah menunggu di titik kumpul penjemputan yang ada di sepanjang jalur U1.

Bupati Suwirta pun turut serta dalam mobil angkutan tersebut untuk merasakan suasana dan berbincang dengan para siswa sekolah. Sejumlah siswa di titik kumpul penjemputan nampak canggung akan memasuki angkutan begitu tahu Bupati Suwirta sudah ada di dalamnya. Bupati Suwirta pun memanggil para siswa ini untuk naik dan berangkat menuju sekolah yakni SMPN 2 Semarpura, SMPN 1 Semarapura dan SMP PGRI Semarapura. 

Bupati Suwirta dalam kesempatannya mengatakan program angkutan sekolah gratis dirancang beroperasi di wilayah Kecamatan Klungkung. Sudah ada puluhan kendaraan umum yang telah disiapkan untuk melayani rute yang ditentukan. Kondisi fisik dan kelayakan kendaraan menjadi salah satu syarat angkutan siswa tersebut.

Ditambahkan, kedepan apabila semua siswa bisa diarahkan untuk menggunakan angkutan gratis ini, armada kendaraan akan dilakukan peremajaan dan rencananya para sopir angkutan sekolah ini nantinya akan dibuatkan suatu wadah koperasi. “Jika program sukses ini saya berharap pelanggaran penggunaan sepeda motor bagi siswa sekolah yang belum cukup umur dapat dikurangi dan mobil angkutan umum dapat diberdayakan,” ujar Bupati Suwirta optimis.  

Nyoman Kariawan, Kepsek SMPN 1 Semarapura menyambut baik program Angkutan siswa gratis ini. “Jika program ini benar-benar berjalan, maka pelanggaran lalulintas oleh siswa pengendara motor dapat dikurangi dan para orang tua yang saya temui pun ikut menyambut program ini,” ujarnya.

Sebelum ujicoba dimulai,  pihak sekolah telah melakukan pendataan siswa  dititik kumpul dan melakukan sosialisasi serta penempatan banner titik kumpul. Dengan begitu para siswa akan tahu lokasi titik penjemputan.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.