Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Gagal Panen, Badung Siapkan Asuransi Usaha Tani Padi untuk 7.000 Ha Lahan

Anak Agung Ngurah Raka Sukadana.
Bali Tribune / Anak Agung Ngurah Raka Sukadana.

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan perlindungan asuransi bagi petani untuk mengantisipasi risiko gagal panen pada musim tanam II 2026. Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), premi asuransi disiapkan untuk lahan pertanian seluas 7.000 hektare.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, mengatakan program AUTP menjadi salah satu instrumen perlindungan bagi petani menghadapi berbagai risiko kerusakan tanaman padi, terutama akibat banjir, kekeringan dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).

“Dengan AUTP, petani tidak menanggung seluruh risiko sendiri atau dengan kata lain memindahkan kerugian akibat gagal panen kepada pihak asuransi,” ujar Raka Sukadana, Selasa (6/10/2026).

Untuk tahun 2026, Pemkab Badung menganggarkan premi AUTP untuk lahan seluas 7.000 hektare pada Musim Tanam (MT) II yang berlangsung Oktober hingga Desember 2026. Pembiayaan premi menggunakan skema subsidi, yakni 80 persen ditanggung Kementerian Pertanian dan 20 persen oleh Pemerintah Kabupaten Badung.

Raka menjelaskan, perlindungan tersebut menjadi penting karena petani menghadapi risiko kerusakan tanaman yang dapat berdampak langsung terhadap pendapatan dan keberlanjutan usaha tani. Dengan kepesertaan AUTP, kerugian akibat kerusakan tanaman yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh penggantian dari perusahaan asuransi.

Dalam ketentuan AUTP, klaim dapat dibayarkan apabila tingkat kerusakan tanaman mencapai sedikitnya 75 persen berdasarkan satuan luas dan intensitas kerusakan. Ketentuan serupa berlaku apabila luas kerusakan mencapai minimal 75 persen pada setiap petak alami. Nilai pertanggungan ditetapkan sebesar Rp6 juta per hektare.

Namun, pembayaran klaim tidak otomatis diberikan setiap terjadi kerusakan. Petani peserta wajib segera melaporkan kerusakan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penilaian oleh petugas sesuai mekanisme yang berlaku sebelum klaim diproses perusahaan asuransi.

Pemkab Badung juga mengingatkan peserta untuk memperhatikan batas waktu pengajuan klaim. Hak tertanggung atas ganti rugi dapat hilang apabila tidak mengajukan dan menindaklanjuti tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 bulan sejak menerima permintaan kelengkapan dokumen klaim dari pihak penanggung secara tertulis.

“Dengan skema tersebut, AUTP menjadi instrumen perlindungan finansial bagi petani ketika terjadi kerusakan tanaman padi yang memenuhi ketentuan pertanggungan,” kata Raka.

Ia menegaskan, setiap klaim tetap harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian sesuai ketentuan sebelum pembayaran ganti rugi dilakukan.  

wartawan
ANA
Category

Urai Macet Gilimanuk, Berbagai Skenario Diterapkan

balitribune.co.id I Negara - Arus lalu lintas menuju Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Jembrana, mengalami kemacetan parah hingga mengular sejauh 3,5 kilometer. Kondisi ini merupakan dampak domino dari aksi mogok massal dan blokade pintu keluar yang digelar puluhan sopir truk logistik di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Sabtu (26/9/2026) sore. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

BNNK Gianyar Obok-Obok Kafe Remang-Remang, 111 Orang Jalani Tes Urine

balitribune.co.id | Gianyar - Tempat hiburan malam yang sering disebuat Kafe Remang-remang kembali diobok-obok. Kali ini Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar gandeng aparat gabungan. Seratus lebih pengunjung, pelayan hingga pengelola tempat tersebut diwajibkan jalani test urine. Hasilnya, seorang diyatakan positif mengandung metamfetamin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Patroli Diperketat, Keamanan Pelabuhan Celukan Bawang Jadi Perhatian

balitribune.co.id | Singaraja - Aktivitas di kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, terus mendapat pengawasan kepolisian. Tingginya mobilitas masyarakat, pekerja, awak kapal, hingga pengguna jasa membuat aspek keamanan menjadi salah satu perhatian utama.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bangli Kritisi Jalan Rusak hingga Utang PEN 

balitribune.co.id | Bangli - Rapat Paripurna DPRD Bangli yang digelar pada Jumat (25/9/2026) mengungkap RAPBD Bangli 2027 yang disampaikan pihak eksekutif tercatat senilai Rp1,32 triliun. Hal ini mendapat sorotan  DPRD Bangli. Rapat yang berlangsung secara maraton itu. dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Rumah Terbakar, Kerugian Tembus Rp260 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Dua rumah warga di Kabupaten Buleleng terbakar dalam waktu berbeda pada Minggu (27/9/2026). Kebakaran terjadi di Dusun Galiran, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, dan Banjar Dinas Padangbulia, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada. Tidak ada korban jiwa dalam dua kejadian tersebut. Namun, kedua rumah mengalami kerusakan berat dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp260 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Oktober 2026, Pelaporan Insidental Sektor Pasar Modal dan Bursa Karbon Wajib Lewat Sistem OJK

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon melalui digitalisasi pelaporan. Mulai 1 Oktober 2026, penyampaian laporan insidental kepada OJK wajib dilakukan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.