Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

Omardani
Bali Tribune / Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel. Di sisi lain, bila berkaca dari pengalaman sebelumnya, pelaksanaan pemilihan perbekel tidak sedikit menemui hambatan.

Salah satu hambatan yang paling krusial adalah jumlah calon perbekel di setiap pemilihan dalam satu desa. Sementara, aturan teknis yang mengatur soal calon perbekel tunggal belum ada sama sekali. Inilah yang membuat Komisi I DPRD Tabanan belum lama ini mengkonsultasikan persoalan tersebut. “Sehingga kami perlu antisipasi lebih awal agar dapat kejelasan dan ada kepastian hukum,” jelas Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani.

Persoalan ini sendiri sudah dikonsultasikan ke Direktorat Bina Desa di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan lalu, bersamaan dengan aspirasi yang disampaikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tabanan terkait dana purnabakti. Menurutnya, dalam Undang-Undang Desa yang baru, keberadaan calon perbekel tunggal dibolehkan. Hanya saja, hal ini masih menjadi ganjalan karena PP yang menjadi aturan teknis dari pelaksanaan Undang-Undang Desa yang baru belum ada sama sekali.

“Pengalaman sebelumnya ada beberapa desa yang diundur melaksanakan pemilihan kepala desanya, diperpanjang penjaringannya, karena calonnya satu ,” sebutnya.

Celah-celah persoalan terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa yang baru inilah yang sedang menjadi perhatian utama Komisi I DPRD Tabanan. “Sehingga kami harus jemput bola supaya ada kepastian hukum terkait hal itu (pemilihan calon perbekel tunggal),” tegasnya.

Tidak hanya calon perbekel, persoalan lainnya adalah menyangkut keanggotaan BPD (Badan Pengawas Desa). Pasalnya, selama ini tidak mudah untuk mencari calon anggota BPD di beberapa desa.

“Misalnya cari BPD agak susah, apakah mungkin menerapkan diskresi bagi mereka (anggota BPD) yang sudah tiga periode menjabat. Ternyata, itu tidak boleh (sesuai aturan baru). Yang jelas, kami sudah menyampaikan potensi-potensi persoalan yang ada nantinya,” pungkasnya.

Omardani berharap, kekosongan aturan teknis terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa yang baru segera terisi, khususnya PP dan aturan teknis turunan lainnya. Karena seluruh aturan itu yang akan menjadi rujukan pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah (perda).

Ia menambahkan, saat konsultasi di Direktorat Bina Desa Kemendagri, PP terkait Undang-Undang Desa yang baru sudah sampai ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pihaknya berharap, PP tersebut bisa secepatnya ditandatangani dan diterbitkan.

wartawan
JIN
Category

Cegah Aliran Sungai Jadi TPA Berjalan, Empat Alat Penahan Sampah Siap Dipasang di Tukad Badung

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar akan menambah empat unit alat penahan sampah di sejumlah titik aliran sungai dan saluran air. Penambahan fasilitas berupa dua unit trash barrier dan dua unit trash boom ini diharapkan mampu mengendalikan sampah kiriman agar tidak terus terbawa arus hingga menumpuk di kawasan hilir, Minggu (1/11/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tinjau Longsor Pelaga Eco Park, Pemkab Badung dan Pemprov Bali Pacu Evakuasi Dua Korban Hilang

balitribune.co.id | Mangupura - Guna memastikan kondisi di lapangan serta mempercepat penanganan dampak bencana tanah longsor di Pelaga Eco Park, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta meninjau langsung lokasi bencana, Senin (2/11/2026). Musibah tanah longsor tersebut terjadi pada Minggu malam tanggal 1 Nopember 2026 akibat tingginya intensitas hujan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Denpasar Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Musim Hujan 

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengoptimalkan sinergi bersama seluruh Perbekel dan Lurah se-Kota Denpasar. Langkah strategis ini dilakukan guna memantapkan pelayanan publik serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi memasuki musim penghujan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kapolda Bali Pimpin Pengaturan Lalulintas di Titik Rawan Macet

balitribune.co.id | Denpasar  - Kapolda Bali, Irjen Pol. Pasma Royce, menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas (gatur pagi) di sejumlah titik rawan kemacetan di wilayah Denpasar, Senin (2/11/2026) pagi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Banjir, Pemkot Denpasar Perketat Pengawasan 

balitribune.co.id | Denpasar - Mengantisipasi potensi banjir memasuki musim hujan November 2026, Pemerintah Kota Denpasar memperketat pengawasan lingkungan secara masif. Seluruh desa adat, kepala lingkungan (kaling), hingga kepala dusun (kadus) kini dikerahkan untuk menindak tegas warga yang membuang sampah sembarangan ke sungai dan saluran drainase.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Badung Luncurkan Lima Proyek Perubahan PKN II

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba menghadiri launching Proyek Perubahan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XX Pemkab Badung. Bertindak sebagai mentor, Sekda memimpin jalannya peluncuran inovasi tata kelola pemerintahan tersebut di Ruang Command Center Diskominfo Badung, Senin (2/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.