balitribune.co.id | Semarapura - Pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung yang terkesan mendadak terus menjadi perhatian. Ketua Komisi I DPRD Klungkung I Wayan Mastra menilai rotasi tersebut sah dilakukan selama sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
Selain itu Wayan Mastra juga menyebutkan, asal ASN tersebut memiliki kinerja dan track record yang mumpuni, maka rotasi tersebut tidak masalah.
Sekadar diketahui, Sekda sebelumnya, Anak Agung Gede Lesmana, digeser menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Posisi Sekda kini diisi I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya sebagai Penjabat (Pj).
Mastra mengatakan, penilaian terhadap kinerja Sekda nantinya itu merupakan kewenangan Bupati Klungkung I Made Satria sebagai pimpinan pemerintahan daerah. “Bupati yang menilai itu karena beliau yang tahu persis. Beliau juga punya kewenangan itu,” ujar Mastra.
Ia menyebut, salah satu pertimbangan rotasi berkaitan dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tercapai. Menurutnya, evaluasi dan rotasi dapat dilakukan ketika target pemerintahan tidak terpenuhi. Mengenai Pj Sekda, Mastra menegaskan jabatan tersebut bersifat sementara. Ia mengatakan pejabat yang saat ini ditunjuk belum tentu nantinya menjadi Sekda definitif. “Pj ini masih bisa diganti kalau memang kinerjanya tidak sesuai harapan. Tapi kalau kinerjanya bagus, bukan tidak mungkin untuk diangkat,” tandasnya.
Menurut dia, jika ASN dari manapun asalnya jika kinerjanya baik, mengapa tidak bisa dipilih? ujarnya mempertanyakan. Jadi bukan harus putra Klungkung saja, siapapun asal sudah bekerja dengan baik bisa dipakai toh itu kembali kepada Bupatinya,tegasnya. Sebelumnya, Bupati Klungkung I Made Satria mengatakan pergantian dilakukan setelah mengevaluasi berbagai target selama sekitar satu tahun tujuh bulan kepemimpinannya. Ia menyebut masih terdapat sejumlah target yang belum tercapai. Satria juga menyatakan telah berkoordinasi langsung dengan Kepala BKN Pusat sebelum melakukan pergantian tersebut.