Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ASN Terlibat Judi Online akan Berikan Sanksi

Bali Tribune/ Pj. Bupati Ketut Lihadnyana


balitribune.co.id | Singaraja - Peringatan keras diberikan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti bermain judi online.Peringatan itu disertai sanksi jika benar-benar terlibat dalam pernainan judi online.

Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengatakan saat ini Pemkab Buleleng tengah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan deteksi terhadap ASN yang bermain judi online dengan menyiapkan. "Saya tidak main-main, karena itu arahan presiden. Saat ini kita tengah membuat perangkat instrumen dengan polisi. Kita juga juga sudah buat surat edaran terkait larangan bermain judi online," tegas Lihadnyana, Rabu (3/7 ).

Kendati demikian kata Lihadnyana pihaknya belum menerima laporan adanya oknum ASN yang terlibat dalam permainan judi online dengan indikasi gajinya habis untuk permainan itu. Namun,Lihadnyana meyakini ada beberapa ASN yang melakukan hal itu namun ditutup-tutupi. "Kalau ada (ASN yang bermain judi online,red) lapor ke saya," tegasnya lagi

Sedang Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan telah memberi perintah jajarannya dari setingkat Kasat hingga Kapolsek untuk memantau kasus judi online diwilayah hukumnya.Kata AKBP Widwan tidak saja yang diawasi masyarakat namun di internal kepolisian juga dilakukan pengawasan. "Kalau ada anggota polisi bermain judi online, tak hanya merugikan diri sendiri namun merugikan orang lain. Mereka yang bermain judi online akan mengabaikan semuanya termasuk tugasnya sebagai anggota kepolisian," jelasnya.

Menurut Kapolres asal Desa Petemon, Kecmatan Seririt ini, para pelaku judi online bisa saja menghalalkan segala cara agar mendapatkan uang untuk digunakan bermain judi online.
AKBP Widwan mengungkap bahwa tim cybercrime yang dibentuk Polres Buleleng, sudah sempat mengamankan dua orang selebgram karena sangat aktif mempromosikan judi online di akun media sosialnya. "Kita telah lakukan pembinaan terhadap keduanya agar tidak lagi melakukan promosi.Dua orang tersebut masih dibawah umur," tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.