Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ayah Bejat, Setubuhi Anak Kelas VI SD hingga Hamil

Bali Tribune/ JUMPA PERS- Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, dalam jumpa pers dengan para wartawan, Kamis (2/9), memperlihatkan pelaku berbaju oranye kepada para wartawan.

balitribune.co.id | Semarapura  - Seorang ayah bernama TY (41) tega setubuhi anak angkatnya sendiri  ANP (12) yang masih Kelas VI Sekolah Dasar (SD) hingga hamil 7 bulan di Klungkung. Ibu angkat korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi dan kini meringkuk di Sel Mapolres Klungkung. 
 
Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana dalam jumpa wartawan di Mapolres Klungkung, Kamis (2/9) menjelaskan, kasus kehamilan anak di bawah umur ini  berawal ketika korban merasa ada keluhan di perutnya dan setelah dicek oleh ibu angkatnya ternyata yang bersangkutan telah hamil 7 bulan. 
 
Sesuai pengakuan korban, dirinya disetubuhi oleh ayah angkatnya itu sebanyak tiga kali di kamar pelaku di salah satu kampung di Kecamatan Klungkung. 
 
“Perbuatan bejat itu terjadi pada awal Januari dan pertengahan Januari 2021,” kata Kapolres I Made Dhanuardana yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko dan Kasi Humas Polres Klungkung IPTU Agus Widiono.
 
Menurut Kapolres Klungkung, sesudah petugas menerima laporan dari ibu angkat korban, pelaku kemudian melarikan diri ke Denpasar dan bersembunyi di sana selama seminggu. Walau begitu, Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku di Jalan Cargo Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar.
 
Dijelaskan bahwa sejumlah barang bukti yang disita dari korban berupa satu rok panjang warna merah marun, satu buah celana pendek warna biru corak putih, satu baju kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan “PINK”, satu celana dalam warna putih dan satu minishet warna merah muda.
 
Sementara barang bukti yang didapat dari tersangka TY berupa, satu buah sarung motif kotak-kotak warna merah, abu-abu, putih, satu  buah sprai motif bunga tulip warna dasar hitam dan satu buah karpet warna abu-abu.
 
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka TY dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5  tahun dan paling lama 15  tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. 
wartawan
SUG
Category

BTT Badung Mengendap Rp220 Miliar, DPRD Bakal Bedah Penyebab Minimnya Serapan

balitribune.co.id I Mangupura - Besarnya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tidak terserap sepanjang Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan DPRD Badung. Dari pagu sebesar Rp231,09 miliar, realisasi BTT hanya mencapai Rp10,73 miliar atau 4,64 persen. Artinya, lebih dari Rp220 miliar anggaran yang disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat tidak terpakai.

Baca Selengkapnya icon click

KPK Ingatkan Badung, Status Kabupaten Antikorupsi Bisa Dicabut

balitribune.co.id I Mangupura - Predikat Kabupaten Antikorupsi yang disandang Kabupaten Badung bukan jaminan bebas dari praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan status tersebut dapat dicabut apabila kepala daerah maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terjerat tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

14 Atlit Karangasem Ambil Bagian di 6 Cabor Pekan Paralimpik Provinsi Bali 2026

balitribune.co.id I Amlapura - Sebanyak 14 orang atlit penyandang disabilitas yang seluruhnya merupakan siswa Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Karangasem, ikut ambil bagian dalam Pekan Paralimpik Provinsi (Peparprov) Bali 2026 yang berlangsung di Denpasar dari Tanggal 7 hingga 9 Juli 2026 kedepan. Sementara pembukaan Pekan Paralimpik Provinsi Bali 2026 ini sendiri telah berlangsung pada Selasa (7/7/2026) pagi di Gor Ngurah Rai Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Hasil Pemeriksaan Forensik, Mang Colik Terkena Empat Tikaman di Perut dan Punggung

balitribune.co.id I Semarapura - Sampai hari Selasa 7 Juli 2026  teka teki siapa pembunuh Nyoman Cita alias Mang Colik belum ada titik terang.   Sejak jenazah Mang Colik ditemukan pada Kamis (2/7/2026) lalu, Sat Reskrim Polres Klungkung masih berusaha membuka tabir misteri pembunuhan ini. Karena sesuai hasil pemeriksaan Foreksik RSUP Sanglah kematian Mang Colik ini jelas karena adanya tikaman fatal di beberapa bagian tubuh korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Soroti Sejumlah Proyek di Bangli Belum Berjalan

balitribune.co.id I Bangli - Hingga memasuki bulan Juli 2026 sejumlah proyek dengan alokasi anggaran yang cukup besar di kabupaten Bangli belum berjalan. Proyek kelanjutan pembangunan GOR Bangli Sport Center, kelanjutan pembangunan Sasana Budaya Giri Kusuma dan pembangunan rumah dinas Kapolres Bangli masih belum ada kejelasan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Desak Deretan Kios Loka Crana Segera Difungsikan

balitribune.co.id I Bangli - Pasca  pedagang yang menempati  kios  di Gedung Loka Crana, Bangli direlokasi ke komplek pasar Kidul Bangli, kini kios tersebut menganggur. Karena saking lamanya kios tersebut kosong, justru seputaran areal kios terlihat kumuh. Menyikapi realita tersebut, kalangan DPRD Bangli mengingatkan agar aset milik pemerintah daerah agar segera digungsikan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.