Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

UMKM
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha. Ketentuan itu masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PPPUD) yang tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung.

Ketua Pansus PPPUD DPRD Badung, I Made Sada, mengatakan kewajiban penggunaan produk lokal akan diterapkan dengan mempertimbangkan kemampuan produk daerah dalam memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang dibutuhkan pelaku usaha. Menurut Sada, pemerintah tidak serta-merta memberikan sanksi apabila produk lokal belum mampu memenuhi kebutuhan. Pemerintah daerah terlebih dahulu akan melakukan penelitian dan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan produksi.

“Jika ada alasan kualitas atau kuantitas belum memenuhi, pemerintah akan turun meneliti dan membina. Namun jika tetap abai, sanksi tegas bertahap hingga penutupan izin akan diberlakukan,” kata Sada.

Sanksi yang disiapkan dalam Raperda tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Sada mengatakan ketentuan tersebut diperlukan karena sejumlah produk unggulan Badung sebenarnya telah memiliki kualitas yang baik, tetapi masih menghadapi persoalan kapasitas produksi. Pelaku usaha lokal kerap mampu memenuhi standar saat tahap sampel, namun kesulitan ketika memperoleh pesanan dalam jumlah besar.

“Sering kita jumpai bahwa setelah dari sampel yang mereka punya sangat baik, mereka mendapat order, mereka kelabakan untuk produksinya,” ujarnya.

Karena itu, penerapan kewajiban penggunaan produk lokal akan dibarengi dengan peran pemerintah dalam meningkatkan kemampuan produsen. Dukungan sarana dan prasarana bagi petani, perajin dan pelaku usaha dinilai menjadi bagian penting agar produk lokal mampu memenuhi kebutuhan industri.

Selain persoalan kapasitas produksi, Raperda PPPUD juga mengatur upaya perlindungan terhadap produk unggulan daerah melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah produk lokal ditiru atau diklaim pihak lain.

“Produk yang kita miliki kalau kita tidak hak patenkan tentu produk kita akan dijiplak oleh tetangga kita,” kata Sada.

DPRD Badung menilai penguatan perlindungan dan pemberdayaan produk lokal perlu dilakukan bersamaan dengan pembukaan akses pasar. Sektor pariwisata yang menjadi salah satu penggerak utama ekonomi Badung diharapkan dapat menjadi pasar bagi produk masyarakat daerah.

wartawan
ANA
Category

Antisipasi Inflasi Jelang Saraswati, Pasar Murah Disperindag Gianyar Diserbu Warga 

balitribune.co.id | Gianyar - Pasar murah yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar diserbu warga, Rabu (28/10/2026). 

Masyarakat bahkan sudah mengantre sejak pukul 06.30 Wita, meski kegiatan di area Food Court Alun-Alun Gianyar tersebut dijadwalkan dimulai pukul 07.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Sekretaris Bapeda Tabanan Lapor Polisi Usai Difitnah Akun Instagram

balitribune.co.id | Tabanan - Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Tabanan, Ida Ayu Agung Windayani Kusumaharani, S.E., M.M., atau yang akrab disapa Dayu Winda, mengambil langkah hukum tegas. Ia resmi melaporkan akun Instagram @kep-alakeluarga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tabanan pada Rabu (28/10/2026) atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Memasuki Musim Hujan, Sampah Sungai Denpasar Melonjak

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki musim hujan, volume sampah yang terbawa arus dan menumpuk di sungai serta saluran drainase Kota Denpasar melonjak. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar mengestimasi ada tambahan sampah kiriman mencapai 3,6 ton per hari dalam beberapa hari terakhir.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara

balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan barang bukti dari 424 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (28/10/2026). Pemusnahan massal ini didominasi oleh kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang tergolong fantastis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pecalang Hentikan Aktivitas Fotoyu di Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Aktivitas komunitas Fotoyu yang menawarkan jasa fotografi di kawasan pesisir Sanur, khususnya wilayah Desa Adat Intaran, dihentikan sementara. Menyusul penertiban oleh pecalang pada awal Oktober 2026, para fotografer meminta kepastian aturan agar dapat kembali beraktivitas dengan jelas dan terarah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Mendorong Perluasan Perlindungan Jaminan Sosial bagi UMKM Penerima KUR

balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR). Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada debitur sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan kemampuan keluarga dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.