Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Balap Sepeda Bocah Berujung Kasus Hukum, Dua Joki Diamankan Polres Buleleng

balap sepeda
Bali Tribune / AMANKAN - Polres Buleleng mengamankan dua joki dalam dugaan perjudian balap sepeda di Jalan Kartini, Singaraja. Polisi menyita dua sepeda dan uang taruhan dengan total Rp3,06 juta.

balitribune.co.id | Singaraja - Aksi balap sepeda liar yang disertai perjudian di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu, Buleleng, dibongkar Polres Buleleng. Sebanyak 32 orang diamankan, 30 di antaranya masih di bawah umur. Polisi menyita uang taruhan Rp3,06 juta, dua sepeda yang telah dimodifikasi, serta tiga ponsel.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110 mengenai aktivitas balap sepeda pada malam hingga dini hari. Setelah melakukan patroli di kawasan Jalan WR Supratman, Desa Penarukan, petugas menyisir wilayah Kota Singaraja hingga menemukan kegiatan serupa di Jalan Kartini, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. “Ini menjadi permasalahan yang perlu kita atensi bersama. Anak-anak kita sudah terkontaminasi kegiatan yang melanggar hukum, dalam hal ini perjudian dan balap liar,” ujar Ruzi saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Rabu (23/9/2026).

Ruzi menjelaskan, puluhan orang tersebut terlibat dalam rencana balap sepeda sejauh 90 meter antara dua kelompok, yakni Team87 dan Team Dangin Asem. Dua joki yang bertanding berinisial FN (18) dari Team87 dan GP alias Decok (15) dari Team Dangin Asem. Keduanya diduga menyepakati pertandingan melalui komunikasi di TikTok, sementara masing-masing kelompok mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp1.530.000. “Setelah kami lakukan pemeriksaan, terungkap bahwa balap sepeda liar ini juga digunakan sebagai sarana perjudian. Ada yang menjadi joki, ada yang mengumpulkan uang taruhan, dan ada juga yang memasang taruhan,” ungkap Ruzi.

Bersama Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant, AKBP Ruzi menambahkan, balapan awalnya direncanakan di Jalan WR Supratman. Namun, karena kawasan tersebut telah dipatroli polisi, kedua kelompok kemudian berpindah ke Jalan Kartini. Di lokasi, polisi mengamankan orang-orang yang terlibat sekaligus menyita dua sepeda yang telah dimodifikasi. Kedua sepeda tersebut menggunakan ban slick dan jok yang dilepas untuk mendukung kegiatan balap. “Kedua sepeda ini sudah dimodifikasi. Bannya sudah diganti menjadi ban slick dan joknya juga dilepas untuk mendukung kegiatan balap sepeda,” jelasnya.

Selain dua sepeda, polisi menyita uang taruhan dari kedua kelompok dengan total Rp3.060.000 dan tiga ponsel. Salah satu ponsel digunakan untuk membuat poster atau undangan balapan yang disebarkan melalui media sosial. “Kami juga menemukan taruhan tidak hanya berasal dari orang yang berada di lokasi, tetapi ada pula yang menitipkan uang kepada pengumpul taruhan,” ungkap Ruzi.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan ketentuan pidana perjudian sesuai peran masing-masing pihak. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan. “Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejari Buleleng serta Dinsos-P3A Buleleng karena mayoritas orang yang diamankan masih berusia anak. Proses hukum selanjutnya dilakukan melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.