Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Tolak Hakim Kasus Ahok

Dwiarso Budi Santriarto
Dwiarso Budi Santriarto

BALI TRIBUNE - Beberapa waktu terakhir, media sosial ramai memperbincangkan Maklumat Warga Bali. Maklumat ini muncul lantaran kabar tentang Dwiarso Budi Santriarto, hakim yang mengadili kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang konon akan dipromosikan sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Bali.

Dalam Maklumat Warga Bali itu ditegaskan bahwa, putusan Hakim Dwiarso Budi Santriarto terhadap perkara Nomor 1537/ Pid.B/ 2016/ PN.Jkt.Utr tidaklah berkeadilan dan telah merusak hakikat hukum dan dunia peradilan yang menjadi tempat bagi masyarakat mencari keadilan. Selain itu, Hakim Dwiarso Budi Santriarto pada kasus Ahok telah tunduk pada tekanan massa atau intervensi dari massa aksi ormas yang intoleran.

Karena itu, demikian isi Maklumat tersebut, menimbang dan mencermati dengan seksama atas hal itu maka masyarakat Bali memutuskan untuk menolak Hakim Dwiarso Budi Santriarto untuk menjabat sebagai Hakim Tinggi di Bali. Maklumat Warga Bali ini kemudian ramai diperbincangkan di media sosial serta mendapatkan respon beragam.

Sementara itu secara terpisah di Denpasar, akhir pekan kemarin, tokoh spiritual Bali I Gusti Ngurah Harta mengaku akan mengerahkan massa untuk turun ke Pengadilan Tinggi Bali dan akan menyampaikan aspirasi elemen masyarakat Bali untuk menolak kehadiran Hakim Dwiarso Budi Santiarso yang dipromosikan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali. Dikatakan, kuat dugaan, promosi hakim kasus Ahok ini memiliki kepentingan tertentu sehingga harus ditugaskan di Pulau Dewata.

“Sekalipun kami elemen masyarakat Bali tidak memiliki kewenangan untuk meminta agar saudara Hakim Dwiarso Budi Santiarso tidak bertugas di Bali, tetapi aspirasi masyarakat Bali tetap kami sampaikan. Kami menduga jika hakim tersebut merupakan jaringan tertentu yang ingin membela kelompok tertentu. Sebab di Bali ada kasus Munarman yang masih bergulir dan sampai sekarang belum ada kejelasan proses hukumnya,” tegas Ngurah Harta.

Atas dasar itu, kata dia, Bali menolak Hakim Dwiarso Budi Santiarso masuk ke Bali. Bila hakim tersebut tetap masuk ke Bali, maka masyarakat akan melakukan protes kepada institusi yang berwenang. Ia pun meminta kepada Makamah Agung serta Presiden, agar memperhatikan sensitifas masyarakat, termasuk sensifitas kelompok minoritas di Indonesia.

 “Jangan sampai hukum hanya membela mayoritas. Dan kasus Ahok adalah bukti bahwa hukum tidak memberikan ruang kepada kemanusian, kepada prestasi anak bangsa yang dengan jujur membangun negeri ini. Jasa Ahok membangun Jakarta lebih besar dari kasus yang dihadapinya. Seharusnya, hukuman yang diterima Ahok harus proporsional,” ujarnya.

Sebagaimana ramai diberitakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Dwiarso Budi Santiarto dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Adapun hakim anggota yang menangani perkara Ahok, Jupriyadi dan Abdul Rosyad, juga memperoleh promosi. Promosi diberikan kepada Dwiarso setelah beberapa hari lalu memberi vonis hukuman Ahok selama 2 tahun penjara terkait kasus penodaan agama.

wartawan
San Edison
Category

Curi Rp73 Juta dari Kasir, Karyawan Toko di Sukawati Kabur ke Banyuwangi

balitribune.co.id | Gianyar - Seorang karyawan Toko Bulan Bersinar Grosir di Sukawati, Gianyar, YP alias YY (30), nekat menggasak uang hasil penjualan sekitar Rp 73 juta. Uang tersebut diambil dua kali dari laci rak belakang meja kasir sebelum pelaku kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya icon click

Ancam Pemutusan Jaringan, Pemkab Tabanan Beri Tenggat Provider Relokasi Kabel Utilitas Hingga 6 Oktober  

balitribune.co.id | Tabanan - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomimfo) Kabupaten Tabanan I Gusti Putu Winiantara bersama Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Diskominfo Tabanan I Made Adi Wibawa serta tim Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan koordinasi intensif mengenai jalur relokasi kabel fiber optik bersama para pemilik penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) ya

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kota DenpasarDenpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kota Denpasar yang digelar di Lapangan Lumintang, Denpasar, Kamis (1/10/2026).

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 mengusung tema "Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur".

Baca Selengkapnya icon click

Anggaran Terbatas, Pemkab Buleleng Kejar Bantuan Kemenhub untuk Perhubungan

balitribune.co.id | Singaraja - Keterbatasan anggaran mulai membayangi ruang gerak Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam membenahi sektor perhubungan. Di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit, Pemkab Buleleng memilih memperkuat lobi ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan dukungan pembangunan, termasuk perlengkapan keselamatan jalan dan armada angkutan siswa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belum Semua Warga Miskin di Daerah Tercover Bantuan Pusat

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini data bantuan pusat yang belum sepenuhnya akurat masih menjadi sorotan. Seperti lansia yang disebut masih ada yang tercecer sehingga tidak mendapat bantuan dari pusat. Pemerintah daerah pun melakukan intervensi anggaran untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat rentan.

Baca Selengkapnya icon click

Penetapan Tersangka Korupsi LPD Selulung, Penyidik Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara

balitribune.co.id | Bangli - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara untuk menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Selulung, Kintamani, Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.