Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

LINTAS PROVINSI - Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, SIk (kiri) di dampingi Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, SH., MH memperlihatkan barang bukti narkoba. Insert: Imam dan Erik dua tersangka narkoba lintas provinsi yang diamankan.

Denpasar, Bali Tribune

Seorang bandar narkoba jaringan lintas provinsi (Aceh-Jawa Timur-Bali), Imam (34), dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di tempat kosnya di Jalan Dewata Panjer, Denpasar Selatan, Senin (21/3) dinihari. Dengan barang bukti hampir 1 kg sabu yang diamankan polisi, Imam terancam pidana mati.

Selain menyita barang bukti 849,14 gram sabu dan 25 butir ekstasi, polisi juga menangkap seorang anak buahnya bernama Erik (35), dengan barang bukti 50,26 gram sabu. Penangkapan residivis narkoba Polres Badung ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri, tinggi sekitar 160 cm, kulit sawo matang, rambut sosoh dan perawakan sedang, sering menawarkan narkoba di wilayah Tukad Pakerisan dan sekitarnya.

Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan tim dipimpin Kanit II Sat Narkoba, AKP Joko Hariadi, SH berhasil mengetahui tempat tinggal tersangka. Selanjutnya, pada Minggu (20/3) pukul 15.15 Wita, anggota yang telah menyanggong tempat tinggalnya, melihat tersangka keluar mengendarai mobil DK 641 BZ menuju Tukad Pakerisan, lanjut ke Jalan Diponegoro, ke Jalan Setia Budi dan menuju sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto Barat.

Kemudian pukul 16.00 Wita, tersangka keluar dari hotel tersebut dan anggota kembali melakukan pembuntutan, namun kehilangan jejak tersangka, sehingga anggota kembali ke tempat kosnya dan melakukan penyanggongan.

“Sekitar jam satu dinihari tersangka datang, langsung dilakukan penggeledahan badan tetapi tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kosnya ditemukan sejumlah barang bukti sebanyak itu (sabu hampir 1 kg,red)," ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, SIk di dampingi Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, SH, MH kepada wartawan di Denpasar, Selasa (22/3).

Barang bukti sebanyak 849,14 gram sabu itu dikemas dalam bentuk 16 paket, 25 butir ekstasi dengan berat total 10,29 gram, 1 buah bong, 1 buah timbangan elektrik dan 1 bendel plastik klip kosong. Sementara barang bukti lainnya yang ikut disita, seperti 1 buah HP Iphone 5, 1 buah HP Nokia, 1 buah dompet berisi ATM dan 1 unit mobil DK 641 BZ.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka, yang mengaku sebagian barang bukti telah diberikan kepada anak buahnya Erik untuk diedarkan di wilayah Denpasar hingga Banyuwangi dengan modus tempelan.

Selanjutnya petugas memancing Erik untuk datang ke tempat kos Imam dan langsung dilakukan penangkapan satu setengah jam kemudian. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 50,26 gram yang disimpan di dalam celana dalam yang sedang dipakainya.

"Tersangka E (Erik,red) mengaku barang tersebut didapat dari tersangka I (Imam,red). Tersangka I mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan inisial Z alias Aceh yang keberadaannya tidak diketahui," tutur Artana.

Kepada petugas, Imam juga mengaku barang tersebut dikirim dari Aceh oleh seseorang berinisial J via jasa pengiriman ekspedisi. Selanjutnya, J yang dikenal Imam sejak sama-sama berada di dalam Lapas Kelas II A Denpasar (Lapas Kerobokan) menghubunginya via SMS memberitahukan untuk mengambil kunci hotel di suatu tempat kemudian mengambil barang haram sebanyak itu di dalam kamar hotel.

"Pengakuannya, ini kali ketiga ia menerima barang dari J asal Aceh sejak bulan Januari lalu. Yang pertama, di sebuah hotel di wilayah Legian, yang ke dua sebuah hotel di Jalan Mahendradata dan yang ke tiga hotel di wilayah Sidakarya dengan modus mengambil barang di kamar hotel yang dipesan oleh J. Rata-rata jumlah barang bukti sama dengan ini," terangnya.

AKBP Nyoman Artana menambahkan, untuk barang bukti yang sekarang diamankan itu, dengan asumsi dapat menyelamatkan 4.550 orang.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkoba dengan pidana penjara seumur hidup dan pasal 114 ayat (2) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika dengan pidana mati.

wartawan
bernard mb

Bupati Satria Serahkan Bantuan Sosial kepada Warga Dawan

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria menyerahkan bantuan sosial kepada warga Penyandang Disabilitas, Lansia dan ODGJ di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Selasa (22/9). Turut hadir mendampingi Kadis Sosial P3A Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Raih Juara Umum, Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Terima Piala Porprov Bali ke-16

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima Piala Juara Umum Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali Ke-16 Tahun 2025, bertempat di Kantor Bupati, Puspem Badung, Senin (22/9).

Kontingen Kabupaten Badung berhasil menjadi Juara Umum ke-10 pada ajang Porprov tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LPD Bali Yakin Tetap Tangguh Meski Pemerintah Gelontorkan Rp 200 Triliun ke Bank Himbara

balitribune.co.id | Denpasar - Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali optimistis tetap kokoh meski pemerintah pusat baru saja menggelontorkan dana segar Rp 200 triliun ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dukungan desa adat dan kepercayaan masyarakat lokal menjadi fondasi utama yang membuat LPD merasa tidak gentar menghadapi persaingan dengan bank konvensional.

Baca Selengkapnya icon click

Rusak Citra, Dewan Wayan Sutama Tolak Pembangunan Lapas Kerobokan di Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Di balik adanya rencana revitalisai Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kerobokan ke Kabupaten Bangli justru menimbulkan pro-kontra di kalangan DPRD Bnagli. Satu sisi ada anggota dewan yang setuju Lapas Kerobokan dipindahkan ke Bangli dan disisi lain secara terang - terangan anggota dewan menolak pemidahan tersebut ke Bangli

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fokus Tingkatkan Pendidikan, ​Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Jalin Silaturahmi dengan Pendidik

balitribune.co.id | Amlapura - ​Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata dan Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), menggelar silaturahmi dengan para pendidik di wilayah Selat, Kubu, Abang dan Karangasem, Jumat (19/9) di Rumah Jabatan Bupati Karangasem

Baca Selengkapnya icon click

AHMBS 2025: Astra Motor Bali Cari Bakat Muda dengan Karya Inovatif

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali menggelar penjurian Regional Astra Honda Motor Best Student (AHMBS) 2025 yang diikuti oleh 12 karya inovatif generasi muda Bali. Para peserta yang berasal dari SMA dan SMK se-Bali tampil percaya diri mempresentasikan proyek hasil kreativitas mereka di hadapan dewan juri internal maupun eksternal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.