Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

LINTAS PROVINSI - Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, SIk (kiri) di dampingi Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, SH., MH memperlihatkan barang bukti narkoba. Insert: Imam dan Erik dua tersangka narkoba lintas provinsi yang diamankan.

Denpasar, Bali Tribune

Seorang bandar narkoba jaringan lintas provinsi (Aceh-Jawa Timur-Bali), Imam (34), dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di tempat kosnya di Jalan Dewata Panjer, Denpasar Selatan, Senin (21/3) dinihari. Dengan barang bukti hampir 1 kg sabu yang diamankan polisi, Imam terancam pidana mati.

Selain menyita barang bukti 849,14 gram sabu dan 25 butir ekstasi, polisi juga menangkap seorang anak buahnya bernama Erik (35), dengan barang bukti 50,26 gram sabu. Penangkapan residivis narkoba Polres Badung ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri, tinggi sekitar 160 cm, kulit sawo matang, rambut sosoh dan perawakan sedang, sering menawarkan narkoba di wilayah Tukad Pakerisan dan sekitarnya.

Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan tim dipimpin Kanit II Sat Narkoba, AKP Joko Hariadi, SH berhasil mengetahui tempat tinggal tersangka. Selanjutnya, pada Minggu (20/3) pukul 15.15 Wita, anggota yang telah menyanggong tempat tinggalnya, melihat tersangka keluar mengendarai mobil DK 641 BZ menuju Tukad Pakerisan, lanjut ke Jalan Diponegoro, ke Jalan Setia Budi dan menuju sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto Barat.

Kemudian pukul 16.00 Wita, tersangka keluar dari hotel tersebut dan anggota kembali melakukan pembuntutan, namun kehilangan jejak tersangka, sehingga anggota kembali ke tempat kosnya dan melakukan penyanggongan.

“Sekitar jam satu dinihari tersangka datang, langsung dilakukan penggeledahan badan tetapi tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kosnya ditemukan sejumlah barang bukti sebanyak itu (sabu hampir 1 kg,red)," ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, SIk di dampingi Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, SH, MH kepada wartawan di Denpasar, Selasa (22/3).

Barang bukti sebanyak 849,14 gram sabu itu dikemas dalam bentuk 16 paket, 25 butir ekstasi dengan berat total 10,29 gram, 1 buah bong, 1 buah timbangan elektrik dan 1 bendel plastik klip kosong. Sementara barang bukti lainnya yang ikut disita, seperti 1 buah HP Iphone 5, 1 buah HP Nokia, 1 buah dompet berisi ATM dan 1 unit mobil DK 641 BZ.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka, yang mengaku sebagian barang bukti telah diberikan kepada anak buahnya Erik untuk diedarkan di wilayah Denpasar hingga Banyuwangi dengan modus tempelan.

Selanjutnya petugas memancing Erik untuk datang ke tempat kos Imam dan langsung dilakukan penangkapan satu setengah jam kemudian. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 50,26 gram yang disimpan di dalam celana dalam yang sedang dipakainya.

"Tersangka E (Erik,red) mengaku barang tersebut didapat dari tersangka I (Imam,red). Tersangka I mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan inisial Z alias Aceh yang keberadaannya tidak diketahui," tutur Artana.

Kepada petugas, Imam juga mengaku barang tersebut dikirim dari Aceh oleh seseorang berinisial J via jasa pengiriman ekspedisi. Selanjutnya, J yang dikenal Imam sejak sama-sama berada di dalam Lapas Kelas II A Denpasar (Lapas Kerobokan) menghubunginya via SMS memberitahukan untuk mengambil kunci hotel di suatu tempat kemudian mengambil barang haram sebanyak itu di dalam kamar hotel.

"Pengakuannya, ini kali ketiga ia menerima barang dari J asal Aceh sejak bulan Januari lalu. Yang pertama, di sebuah hotel di wilayah Legian, yang ke dua sebuah hotel di Jalan Mahendradata dan yang ke tiga hotel di wilayah Sidakarya dengan modus mengambil barang di kamar hotel yang dipesan oleh J. Rata-rata jumlah barang bukti sama dengan ini," terangnya.

AKBP Nyoman Artana menambahkan, untuk barang bukti yang sekarang diamankan itu, dengan asumsi dapat menyelamatkan 4.550 orang.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkoba dengan pidana penjara seumur hidup dan pasal 114 ayat (2) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika dengan pidana mati.

wartawan
bernard mb

Bersama Gubernur Koster Tinjau Lokasi Banjir, Walikota Jaya Negara: Fokus Evakuasi, Pendataan, dan Pemulihan Warga Terdampak

balitribune.co.id | Denpasar - Curah hujan dengan intensitas tinggi yang melanda hampir seluruh wilayah Bali, termasuk Kota Denpasar, menyebabkan sejumlah titik mengalami banjir. Menyikapi kondisi tersebut, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa, turun langsung meninjau lokasi terdampak pada Rabu (10/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Suzuki Siapkan New XL7 Hybrid Alpha Kuro

balitribune.co.id | Jakarta - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), perusahaan otomotif dengan sejarah dan pengalaman panjang di segmen SUV, secara resmi akan mengumumkan peluncuran New XL7 Hybrid Alpha Kuro.

Varian tertinggi ini akan diperkenalkan secara daring pada tanggal 19 September 2025, mengusung konsep desain elegan dengan aksen warna hitam yang melambangkan kemewahan, ketangguhan, serta ekspresi bagi pribadi pengendara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda ADV160 Kini Makin Gagah dan Canggih

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat segmen skutik premium di Indonesia dengan meluncurkan New Honda ADV160. Model terbaru ini hadir dengan desain yang semakin gagah, performa mesin bertenaga, fitur semakin lengkap, hingga penyematan teknologi konektivitas terbaru Honda RoadSync yang membuat penjelajahan menaklukkan beragam medan jalan semakin menantang dan menyenangkan.

Baca Selengkapnya icon click

Peluncuran Desa BISA Ekspor, Wujud Sinergi Pemerintah–Swasta Buka Akses ke Pasar Global

balitribune.co.id | Negara - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menghadiri acara Launching Desa BISA (Berani Inovasi, Siap Adaptasi) Ekspor yang berlangsung di Koperasi Kerta Semaya Samaniya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Selasa (9/9) pagi.

Program Desa BISA Ekspor merupakan wujud semangat kolaborasi antara pemerintah dan swasta dalam membuka akses ke pasar global untuk memberikan manfaat konkret bagi desa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.