Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bandara Ngurah Rai Layani Rute Auckland-Denpasar

Bali Tribune / MENDARAT - Penumpang dari Auckland saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali kembali menambah rute internasionalnya. Air New Zealand melakukan operasionalnya kembali dengan rute Auckland – Denpasar – Auckland pada Rabu (29/03). Pesawat Air New Zealand dengan rute Auckland – Denpasar - Auckland mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali pukul 15.35 WITA. Menggunakan tipe pesawat Boeing 787 -9, pesawat dengan nomor penerbangan NZ064 mengangkut 255 penumpang dari Auckland menuju Denpasar. Kemudian pesawat tersebut kembali menuju Auckland pada pukul 17.50 WITA dengan mengangkut 150 penumpang.

General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Handy Heryudhitiawan menyampaikan, kembalinya rute Auckland – Denpasar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali merupakan angin segar bagi sektor aviasi dan pariwisata di Pulau Bali. Setelah rute Auckland – Denpasar tidak beroperasi selama tiga tahun akibat pandemi.

“Di tahun 2019, kami mencatat terdapat 131.391 WNA Selandia Baru yang berkunjung ke Pulau Bali. Kami berharap dengan kembalinya Air New Zealand akan semakin meningkatkan konektivitas antara Selandia Baru dan Bali sehingga catatan tersebut dapat diraih kembali,” ujar Handy. 

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali saat ini melayani 27 rute internasional dengan dilayani 32 maskapai. “Jumlah tersebut kami proyeksikan masih akan terus bertambah. Saat ini terdapat beberapa pengajuan rute internasional yang berada dalam tahap pembahasan, utamanya menuju Tiongkok Daratan,” ungkapnya.

Ia berharap, hal ini dapat menjadi pendorong bagi terbukanya rute-rute lainnya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali oleh Air New Zealand.

wartawan
YUE
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.