Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangkai Paus 7 Meter Mengambang di Perairan Bunutan

Bali Tribune / PAUS - Bangkai Paus ditemukan mati dan terapung ditengah perairan dekat Pantai Bunutan, Kecamatan, Abang, Karangasem, pada Minggu (17/11) sore

balitribune.co.id | Amlapura - Seekor Paus ditemukan mati dan terapung ditengah perairan dekat Pantai Bunutan, Kecamatan, Abang, Karangasem, pada Minggu (17/11) sore oleh salah seorang nelayan yang tengah mengantar wisatawan asing berwisata di perairan Amed, Abang, Karangasem.

Namun dalam perjalanan menuju spot wisata, nelayan yang belakangan diketahui bernama I Nyoman Gatra tersebut menemukan seekor paus berukuran besar dalam keadaan mati dan terapung ditengah perairan Lipah, banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Abang, sekitar pukul 06.00 Wita.

Melihat ada seekor paus yang mati dan terapung tersebut, Nyoman Gatra kemudian kembali ke darat untuk menyampaikan hal tersbeut kepada nelayan lainnya. Dimana usai menerima kabat tersebut sejumlah nelayan pun langsung melaut bersama Nyoman Gatra untuk mengecek kebenaran penemuan paus yang mati dan terapung ditengah perairan tersebut.

Dan ternyata benar, para nelayan tersebut menemukan bangkai paus berukuran besar terapung di perairan dalam kondisi sudah hampir membusuk, dengan panjang sekitar 7 meter dan berdiameter 2 meter.

“Diperkirakan ikan tersebut berjenis ikan paus, kondisi sudah membusuk dan sedikit berbau. Saat ini ikan tersebut masih mengapung ditengah laut Lipah menuju perairan Seraya Karangasem karena terbawa arus,” ujar Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu. I Gede Sukadana, membenarkan soal laporan penemuan bankai paus di tengah perairan tersebut, saat dikonfrmasi, Senin (18/11).

Disebutkannya saat ini, bangkai Paus tersebut telah berhasil dievakuasi ke darat oleh tim gabungan dan saat ini lokasi bangkai ikan paus itu berada di pesisir Pantai Bunutan, Abang, menunggu tindak lanjut berikutnya dari petugas berwenang.

wartawan
AGS
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.