Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangli Usulkan 27 Bantuan Pascabencana

bencana
Bali Tribune/ BENCANA - Salah satu bencana yang terjadi di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 27 korban terdampak bencana akibat cuaca ekstrim di Kabupaten Bangli telah diusulkan agar mendapat bantuan dari Pemprov Bali. Usulan tersebut, diajukan dua tahap. 

Tahap pertama, Bangli sudah mengusulkan 18 dan sudah masuk tahap pencairan. "Untuk tahap kedua, Bangli usulkan 9 bantuan pasca bencana ke Provinsi. Hari ini, kita selesai input dan besok kita bawa langsung ke provinsi," ujar Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR), BPBD dan Damkar Kabupaten Bangli, Sang Ketut Supriadi, pada Rabu (11/3/2026).

Kata Supriadi, dengan adanya perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 53 tahun 2025  tentang pemberian bantuan sosial yang tidak direncanakan akibat bencana dan musibah, kian memudahkan masyarakat untuk mengakses bantuan pasca bencana. Yang mana dalam Juknis, batas waktu pengajuan usulan dipercepat menjadi 1 bulan pascabencana. Sementara Juknis sebelumnya, jangka waktunya dua tahun dan sempat mengalami perubahan menjadi 8 bulan. "Pertimbangan sebulan, karena masyarakat yang terdampak musibah terlalu lama menunggu bantuan pemerintah sehingga ditetapkan 1 bulan untuk percepatan," ujarnya.

Lebih lanjut, sekarang masyarakat tidak harus membuat proposal. Masyarakat hanya perlu melaporkan ketika ada bencana dengan dilampiri poto, untuk di input di SIK (sistem informasi kebencanaan). "Selanjutnya, kita kaji apakah itu layak diusulkan masuk dalam Pergub 54 atau tidak," ujarnya 

Tertuang dalam Pergub 54 yang bisa dibantu adalah tempat umum, bale banjar, tempat ibadah. Untuk pribadi, berupa rumah tempat tinggal dan merajan. "Dulu dapur dan WC bisa diusulkan. Sekarang dalam Pergub dan Juknisnya, tidak bisa diusulkan," ungkap Supriadi. 

Dengan sistem sekarang diakui, kian memudahkan masyarakat karena tidak harus membuat proposal. "Cuma kami di Bangli selain surat tetap minta proposal tapi tidak sedetail dulu, karena terkadang dalam pelaporan itu masyarakat tidak melampirkan ktp. Kalau sudah lengkap terlampir, KTP, KK dan rekening kita tidak minta proposal. Sebab, bantuan akan langsung diterima oleh pengusulnya," jelasnya. 

Karena itu, pihaknya menerapkan sistem jemput bola. Semisal ada bencana di suatu wilayah, setelah proses evakuasi, pihaknya  langsung turun melakukan assessment untuk memastikan bisa masuk atau tidak dalam Pergub. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat diharapkan. Terlebih pihaknya juga telah melakukan sosialisasi hingga tingkat kadus. 

wartawan
SAM
Category

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bea Cukai Ngurah Rai Minta Warga Waspada Terhadap Penipuan Modus Tebus Barang

balitribune.co.id I Badung - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan. Modus yang marak terjadi adalah permintaan sejumlah uang dengan dalih barang kiriman tertahan di bea cukai. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah di Pantai Air Kuning, Diduga WN Polandia yang Hilang

balitribune.co.id I Negara - Petugas gabungan yang terdiri dari unsur SAR, kepolisian, dan  TNI menemukan  jenazah di Pantai Air Kuning, Jembrana pada Rabu (2/9/2026) sore. Jenazah tersebut diduga warga negara Polandia, Marcin Dawid Ryzycki. Hingga Rabu malam masih dilakukan identifikasi untuk memastikan identitas jenazah tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.