Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantah Tahan Paspor, Maxxs Group Ambil Langkah Tegas Pecat 33 Staf Internal

karyawan
Bali Tribune / aktivitas karyawan Maxxs Group International

balitribune.co.id | Denpasar - Maxxs Group International, perusahaan yang beroperasi di bidang layanan ekspatriat, legalitas, perizinan, investasi, properti, ekspor-impor, dan trading, membantah menahan ratusan atau ribuan paspor milik orang asing. Maxxs Group tidak pernah menahan paspor siapa pun. Dan saat ini proses hukum sedang berjalan di kepolisian.

Dalam kesempatan ini, Aji Wibowo selaku Owner Maxxs Group International menjelaskan bahwa persoalan internal yang terjadi disebabkan oleh tindakan oknum di internal perusahaan yang menyalahgunakan wewenang. Masalah tersebut tidak disebabkan oleh sistem perusahaan, melainkan karena tindakan beberapa individu yang terbukti melakukan Plpenyalahgunaan wewenang, penipuan dan manipulasi data, penggelapan dana serta pemalsuan tagihan, dan kelalaian dalam penanganan dokumen serta administrasi klien. 

Setelah dilakukan investigasi internal menyeluruh, pihak perusahaan telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan para pelaku kepada pihak berwenang. Selain itu, melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 33 staf internal, termasuk manajer, supervisor, accounting, dan tim legal, serta mengganti seluruh pimpinan dan anggota tim cabang Bali dengan tim profesional baru yang memiliki integritas dan kredibilitas tinggi. 

"Perusahaan juga telah melakukan audit internal penuh untuk memastikan seluruh operasional dan sistem administrasi kembali berjalan sesuai dengan standar hukum dan etika bisnis yang berlaku,” ungkap Aji Wibowo pada Rabu (15/10).

Dikatakannya, selama ini perusahaan memang memilih untuk diam dan tidak memberikan tanggapan publik, semata-mata karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Saat ini, pihak kepolisian juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan fraud (penipuan) dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan karyawan internal," tegasnya.

Perusahaan terus menyelesaikan seluruh proses visa, KITAS, dan KITAP klien secara bertahap dan terukur. "Apabila ada pihak yang merasa paspornya tertahan, silakan segera menghubungi manajemen Maxxs Group. Setelah proses verifikasi, perusahaan akan mengirimkan dokumen tersebut dalam waktu maksimal 2x24 jam," ujarnya. 

Aji Wibowo juga menjelaskan, bahwa Maxxs Group International telah beroperasi lebih dari 18 tahun tanpa pernah memiliki masalah dengan lembaga pemerintah seperti Imigrasi, Depnaker, maupun instansi hukum lainnya. Seluruh aktivitas bisnis dilakukan secara resmi, legal, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Maxxs Group International memiliki ribuan testimoni positif dari ekspatriat dan investor yang puas atas layanan profesional perusahaan dalam pengurusan izin tinggal, legalitas usaha, investasi, maupun pendampingan hukum di Indonesia. 

"Maxxs Group International adalah perusahaan resmi dan terdaftar di bawah hukum Republik Indonesia, dengan izin usaha lengkap, tim hukum internal, serta kerja sama erat dengan pengacara, notaris, dan lembaga pemerintah terkait," jelas Aji Wibowo.

wartawan
RAY
Category

Investasi Buleleng Melonjak 328 Persen, Tembus Rp287 Miliar pada Triwulan II 2026

balitribune.co.id I Singaraja - Iklim investasi di Kabupaten Buleleng menunjukkan pertumbuhan yang signifikan pada pertengahan tahun 2026. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Realisasi investasi di Kabupaten Buleleng pada Triwulan II Tahun 2026 menunjukkan peningkatan signifikan dengan nilai mencapai Rp287.017.403.738.

Baca Selengkapnya icon click

Prospek Kian Menjanjikan, Pemkab Bangli Targetkan Perluasan Kebun Kopi Kintamani hingga 350 Hektare

balitribune.co.id I Bangli - Prospek pasar yang terus membaik dan tingginya permintaan terhadap Kopi Arabika Kintamani mendorong Pemerintah Kabupaten Bangli menargetkan akan memperluas areal perkebunan kopi pada 2027. Melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP), perluasan kebun ditargetkan mencapai 350 hektar, meningkat dibandingkan realisasi perluasan pada 2026 yang mencapai 315 hektare.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Suyasa Tekankan Disiplin dan Mental Juara bagi Calon Paskibraka Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Puluhan calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Buleleng mulai menjalani pemusatan latihan sebagai persiapan mengemban tugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026 mendatang. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

BPR Bank Daerah Bangli Luncurkan Kredit Investasi Emas, Tawarkan Suku Bunga Promo 8 Persen

balitribune.co.id | Bangli - Di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu dan fluktuasi pasar keuangan, investasi emas kembali menjadi pilihan masyarakat untuk menjaga nilai aset. Terlebih, investasi emas kini tidak lagi identik dengan modal besar. Ruang ini dimanfaatkan oleh PT BPR Bank Daerah Bangli dengan meluncurkan program investasi emas.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenag Bali Perkuat Sinergi Dorong Harmoni Umat dan Budaya Integritas

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya membangun komunikasi publik yang terbuka, memperkuat kerukunan umat beragama, serta menumbuhkan budaya integritas, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bali memperkuat kemitraan dengan insan media melalui kegiatan "Media Connect" 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Klungkung Sebut Implementasi Perda Pengelolaan Rumah Kos Belum Optimal

balitribune.co.id I Semarapura - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Rumah Kos di Kabupaten Klungkung masih lemah. Lemahnya implementasi Perda tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya pendataan rumah kos sebagai dasar pengawasan penduduk nonpermanen. Dampaknya, banyak penduduk pendatang (duktang) di beberapa tempat kos yang tidak terdata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.