Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantu UMKM Perluas Jangkauan Usaha, Pemkab Badung Berikan  Fasilitas Kemudahan Perizinan Berusaha

Bali Tribune / PERIJINAN - Kepala DiskopUKMP Badung I Made Widiana saat memberikan sosialisasi Kemudahan  Perizinan Berusaha UMKM kepada pelaku usaha di Kabupaten Badung, Senin (10/6)

balitribune.co.id | MangupuraPemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali memberikan pelayaan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berupa fasilitas kemudahan perizinan berusaha. 

Bahkan Dinas  Koperasi, UKM dan Perdagangan  (DiskopUKMP) Kabupaten Badung, Senin (10/6) memberikan  fasilitasi Kemudahan  Perizinan Berusaha UMKM yang ada di Kabupaten Badung. Kali ini DiskopUKMP Badung memberikan sosialisasi  30 UMKM dari berbagai bidang usaha. 

Adapun sejumlah narasumber yang akan memberikan sosialisasi kemudahan perizinan usaha ini diantaranya dari pihak Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu, BPOM, Kanwil Hukum dan HAM , LPPOM MUI.

Kepala DiskopUKMP Kabupaten Badung, I Made Widiana mengatakan, kegiatan fasilitasi perizinan untuk UMKM di Kabupaten Badung ini  untuk membantu para pelaku UMKM dan sangat dituntut oleh pasar, agar para pelaku UMKM mencantumkan perizinannya agar bisa diterima oleh pasar. “Perizinan ini memengah peranan yang sangat penting untuk memperluas pasar UMKM mereka.  Pasar tidak akan menerima jika produk-produk UMKM ini tidak melampirkan izin-izin yang telah mereka miliki,”ujarnya.

Lebih lanjut Widiana mengatakan, untuk UMKM yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga saat ini sudah sekitar 27 ribu UMKM, namun tidak hanya cukup di NIB saja tergantung nanti produk-produk yang dihasilkan nanti. “Kalau nantinya mereka mempunyai produk kosmetik atau kecantikan, mereka tidak cukup hanya dengan memiliki NIB saja, harus mengurus perizinan lainya. Izin ikutannya inilah yang akan kita sisir sekarang dengan secara bertahap kita fasilitasi salah satunya dengan kegiatan ini,”paparnya.

Ia juga mengatakan, pemerintah Kabupaten Badung juga telah membuat inovasi untuk UMKM Badung, yakni berupa subsidi bunga pinjaman untuk UMKM. “Dalam waktu dengat ini kita akan luncurkan. untuk smentara kita akan berikan luncuran sebesar Rp 25 juta setiap UMKM dan harus ada sejumlah syarat yang nantinya dipenuhi oleh UMKM ini,” terangnya.

wartawan
ANA
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.