Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantuan CSR/TJSL, PLN Gelontor Jaringan Listrik Gratis

Bali Tribune / PLN menyalurakan bantuan CSR/TJSL di Desa Batuan, Gianyar.

balitribune.co.id | GianyarBersama Pemkab Gianyar, PLN menyalurakan bantuan Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR/TJSL). Bantuan kali ini berupa instalasi listrik gratis 450 VA untuk masyarakat kurang mampu.

Penyerahan CSR/TJSL PLN tersebut juga dirangkai dengan peresmian Desa Semeton PLN Mobile Desa Batuan dimana seluruh pelanggan PLN Desa Batuan yang berjumlah 2.676 telah mengunduh aplikasi PLN Mobile.
Sementara dalam masa transisi ini, pihaknya sudah menyiapkan fasilitas tablet yang ada di kantor PLN  untuk masyarakat yang belum memiliki android. 

"Ke depannya semua layanannya akan dilakukan melalui aplikasi," ungkap Manajer UP3 Bali Timur Andre Pratama Djatmiko.

Andre Djatmiko juga mengucapkan terima kasih atas dukungan sinergi dan kerjasama Pemkab Gianyar dengan PLN. Dikatakannya CSR/TJSL PLN di Kabupaten Gianyar dimulai bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Mei 2022 dan telah tersambung bantuan listrik gratis dengan instalasinya 2 titik lampu dan satu stop kontak. Lebih lanjut Andre berharap semoga semua pelanggan PLN di Kabupaten Gianyar segera mengunduh aplikasi PLN Mobile untuk memudahkan pelaporan ataupun pelayanan. 

Dalam kesempatan tersebut, PLN juga melakukan demo memasak dengan kompor listrik dan memamerkan motor dan mobil listrik untuk dicoba masyarakat. Karena menurutnya 5 tahun kedepan jalanan akan dipenuhi motor/ mobil listrik.

Pada kesempatan itupula, Kades Batuan Ari Anggara yang juga menerima penghargaan semeton PLN Mobile. Karena semua pelanggan PLN Desa Batuan telah mengunduh aplikasi PLN Mobile. Perbekel termuda ini menegaskan akan mendukung segala program yang bertujuan baik untuk kemajuan desa. Karena baginya walaupun dengan label desa, masyarakat hendaknya memiliki pemikiran yang global. Terlebih Desa Batuan sendiri sudah didaulat menjadi desa digital oleh Kementerian Desa.

wartawan
ATA
Category

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi #bluBuatBaik Inovasi Layanan Digital Banking Menjadi Katalis Perubahan Perilaku Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - BCA Digital secara resmi menginisiasi peluncuran kolaborasi #bluBuatBaik Waste Station Bali bersama Bluebird, Rekosistem, dan Monez di Pool Taksi Bluebird, Jimbaran, Rabu (17/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.