Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Baru Dibersihkan, Akses Jalan Kembali Tertutup Material Banjir

Bali Tribune/ PENGERUKAN - Proses pengerukan material yang menutupi akses jalan di wilayah Banjar Ulundanu, Desa Songan, Kintamani, Bangli.
balitribune.co.id | Bangli - Belum tuntas tim gabungan membersihkan ruas jalan di Banjar Ulun Danu Desa Songan, Kecamatan Kintamani dari material yang terbawa saat banjir bandang yang terjadi beberapa hari yang lalu, akses jalan tersebut kembali dipenuhi material berupa lumpur maupun pasir. Karena kembali dipenuhi tumpukan lumpur dan pasir, petugas kembali melakukan pengerukan. 
 
Kabid Sarana dan Prasana Dinas PUPR Perkim Bangli Putu Dedy Upariawan mengatakan pengerukan material yang terbawa saat banjir bandang lalu hampir rampung. Hanya saja Selasa (11/2) siang kembali terjadi hujan. Kemudian jalur yang tadinya sudah dibersihkan kembali tertutup material yang terbawa air. "Kemarin debit air cukup besar, dan saat air surut akses jalan kembali tertutup material berupa lumpur bercampur pasir dengan ketebalan 30 cm,” jelasnya, Rabu (12/2). 
 
Karena akses jalan kembali tertutup maka proses pembersihan membutuhkan waktu lebih lama. "Diulang kembali untuk melakukan pengerukan," ujarnya. Jika hujan kembali turun, tidak menutup kemungkinan banjir kembali terjadi. Begitu pula akses jalan kembali tertutup material yang terbawa air. 
 
Sementara itu, untuk pembersihan material tersebut, kata Putu Dedy diperkirakan pengerjaan tuntas pada Kamis. Diakui, untuk pemberisahan di jalan utama bisa menggunakan alat berat sehingga proses lebih cepat, namun untuk di rumah-rumah warga harus menggunakan alat manual. "Alat berat terbatas pergeraknya, untuk areal jalan menuju perumhana pemberisahan dilakukan secara manual," sebutnya. 
 
Disinggung terkait antisipasi banjir susulan dengan menyiagakan alat berat di Desa Songan, Putu Dedy mengaku masih akan berkoordinasi dengan BPBD Bangli. "Kami koordinasikan kembali, apa alat beratnya ditempat disini atau seperti apa," jelasnya.
wartawan
Agung Samudra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.