Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Shabu Setengah Kilo Lebih, Roni Lolos Hanya Dituntut 16 Tahun

Terdakwa Jerrico Roni.
Terdakwa Jerrico Roni.

BALI TRIBUNE - Jerrico Roni, pria kelahiran Jakarta 32 tahun lalu yang kedapatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu sebarat. 563.80 gram bisa tersenyum lebar.

Bagaimana tidak, dengan barang bukti yang cukup banyak, pria yang beralamat di Jalan Drupadi Denpasar ini hanya dituntut hukuman 16 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Lumisensi dimuka sidang menyatakan perbuatan terdakwa terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  Yaitu, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Jaksa Kejati Bali itu akhirnya menjatuhkan tuntutan 16 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,"sebut Jaksa sebagaimana surat tuntutanya.

Dengan tuntutan tersebut, maka untuk sementara terdakwa terhindar dari hukuman mati/penjara seumur hidup.

Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa oleh jaksa juga dituntut hukuman denda Rp 800 juta. "Apa bila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,"sebut jaksa.

Diuraikan dalam dakwaan jaksa, terdakwa yang berprofesi sebagai supir itu ditangkap polisi pada tanggal 1 Desember 2017 silam sekitar pukul 10.30 WITA di Jalan Raya jurusan Gilimanuk-Denpasar.

Sebelum terdakwa ditangkap, polisi awalnya mendapat laporan dari masyarakat yang menyatakan ada orang dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga No Pol DK 132 CH warna abu abu metalik membawa barang terlarang.

Berdasarkan laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan di Jalan Raya Gilimanuk-Denpasar. Saat melakukan penyelidikan petugas melihat mobil seperti yang dilaporkan masyarakat tadi.

Petugas lalu menghentikan mobil tersebut dan mengamankan terdakwa. Selanjutkan polisi melakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai terdakwa tesebut.

Dalam mobil terdakwa tepatnya di dalam dasbord sebelah kiri polisi menemukan bungkus tas plastik warga hitam yang dibalut dengan lakban warna coklat. Setelah dibuka di dalamnya berisi enam buah plastik klip yang masing masing didalamnya berisikan sabu sabu dengan berat total 563,80 gram.

Setelah diinterogasi terdakwa mengaku bahwa barang bukti Narkoba yang ditemukan di mobil yang dikemudikan terdakwa itu adalah milik temannya yang bernama Bang Bos Bro yang ditemui terdakwa saat terdakwa berada di Surabaya.

“Barang tersebut rencana oleh terdakwa akan dibawa ke Renon dan diserahkan kepada seseorang sambil menunggu instruksi dari Bang Bos Bro,”sebut jaksa dari Kejati Bali ini.

Terdakwa juga mengaku bersedia membawa barang titipan Bang Bos Bro itu karena diberi upah Rp 2.5 juta dan diperbolehkan untuk mengambil sedikit untuk dipakai sendiri. Setelah ditelusuri ternyata terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa setengah kilo sabu tersebut.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Salurkan Kendaraan Pengangkut Sampah, BRI Dukung Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Region 17/ Denpasar melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan berupa dua unit kendaraan pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Logo Baru Honda Fans Bali, Padukan Spirit Jalak Bali dan Energi Modern Gen Z

balitribune.co.id | Denpasar – Honda Fans Bali, komunitas resmi pecinta sepeda motor Honda di bawah naungan Astra Motor Honda Bali, resmi meluncurkan identitas visual terbaru sebagai bagian dari penguatan arah strategis komunitas ke depan. Mengusung semangat “Terbang Tinggi, Melaju Bersama”, identitas ini merefleksikan komitmen Honda Fans Bali dalam menyatukan nilai budaya lokal dengan semangat modern generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click

Libur Nataru Berakhir, Ribuan Kendaraan Padati Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Arus penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai Karangasem pada puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru berlangsung padat. Pihak ASDP Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, mencatat adanya peningkatan arus kendaraan dan penumpang sejak tiga hari jelang puncak arus balik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Relokasi PKL Dauhwaru, Upaya Bupati Jembrana Ciptakan Ketertiban Tanpa Matikan Ekonomi Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Ruas jalan Ngurah Rai di selatan lapangan Dauhwaru, Jembrana yang selama ini kerap dikeluhkan pengguna jalan maupun pejalan kaki akan ditertibkan. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan di atas trotoar di kawasan tersebut akan direlokasi. Relokasi ini pun mendapat respon dari para PKL

Baca Selengkapnya icon click

Selesaikan Polemik Tata Ruang Jatiluwih, Sanjaya Beri Sinyal Moratorium Bangunan di Sawah

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, memberikan sinyal terkait rencana penerapan moratorium pembangunan di areal persawahan Jatiluwih.

Langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan polemik tata ruang sekaligus menyelamatkan ekonomi warga yang anjlok drastis akibat penyegelan sejumlah tempat usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.