Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Shabu Setengah Kilo Lebih, Roni Lolos Hanya Dituntut 16 Tahun

Terdakwa Jerrico Roni.
Terdakwa Jerrico Roni.

BALI TRIBUNE - Jerrico Roni, pria kelahiran Jakarta 32 tahun lalu yang kedapatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu sebarat. 563.80 gram bisa tersenyum lebar.

Bagaimana tidak, dengan barang bukti yang cukup banyak, pria yang beralamat di Jalan Drupadi Denpasar ini hanya dituntut hukuman 16 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Lumisensi dimuka sidang menyatakan perbuatan terdakwa terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  Yaitu, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Jaksa Kejati Bali itu akhirnya menjatuhkan tuntutan 16 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,"sebut Jaksa sebagaimana surat tuntutanya.

Dengan tuntutan tersebut, maka untuk sementara terdakwa terhindar dari hukuman mati/penjara seumur hidup.

Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa oleh jaksa juga dituntut hukuman denda Rp 800 juta. "Apa bila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,"sebut jaksa.

Diuraikan dalam dakwaan jaksa, terdakwa yang berprofesi sebagai supir itu ditangkap polisi pada tanggal 1 Desember 2017 silam sekitar pukul 10.30 WITA di Jalan Raya jurusan Gilimanuk-Denpasar.

Sebelum terdakwa ditangkap, polisi awalnya mendapat laporan dari masyarakat yang menyatakan ada orang dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga No Pol DK 132 CH warna abu abu metalik membawa barang terlarang.

Berdasarkan laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan di Jalan Raya Gilimanuk-Denpasar. Saat melakukan penyelidikan petugas melihat mobil seperti yang dilaporkan masyarakat tadi.

Petugas lalu menghentikan mobil tersebut dan mengamankan terdakwa. Selanjutkan polisi melakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai terdakwa tesebut.

Dalam mobil terdakwa tepatnya di dalam dasbord sebelah kiri polisi menemukan bungkus tas plastik warga hitam yang dibalut dengan lakban warna coklat. Setelah dibuka di dalamnya berisi enam buah plastik klip yang masing masing didalamnya berisikan sabu sabu dengan berat total 563,80 gram.

Setelah diinterogasi terdakwa mengaku bahwa barang bukti Narkoba yang ditemukan di mobil yang dikemudikan terdakwa itu adalah milik temannya yang bernama Bang Bos Bro yang ditemui terdakwa saat terdakwa berada di Surabaya.

“Barang tersebut rencana oleh terdakwa akan dibawa ke Renon dan diserahkan kepada seseorang sambil menunggu instruksi dari Bang Bos Bro,”sebut jaksa dari Kejati Bali ini.

Terdakwa juga mengaku bersedia membawa barang titipan Bang Bos Bro itu karena diberi upah Rp 2.5 juta dan diperbolehkan untuk mengambil sedikit untuk dipakai sendiri. Setelah ditelusuri ternyata terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa setengah kilo sabu tersebut.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Dibawah Turah Tut, Golkar Badung Bakal Merapat ke Adicipta

balitribune.co.id | Mangupura - Partai Golkar Badung bakal "banting setir" dibawah kepemimpinan Ketua DPD yang baru, Anak Agung Ketut Agus Nadi Putra. Partai Beringin dibawah komando Turah Tut - sapaan Nadi Putra ini bahkan telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung pemerintah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta (Adicipta) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara dan IAGI Bali Bahas Solusi Jangka Panjang Penanganan Bencana Banjir di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya untuk mencari solusi agar bencana banjir yang melanda seperti terjadi pada 10 September 2025 lalu tidak terulang kembali. Hal tersebut diungkapkan saat Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menerima Tim Ikatan Ahli Geologi Indonesia Daerah Bali di Kantor Walikota Denpasar, Senin (3/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Transfer Pusat Menurun, Dewan Desak Eksekutif Optimalkan Pendapatan Retribusi dan PHR

balitribune.co.id | Bangli - Dampak dari transfer dana pusat menurun, kalangan Dewan mendesak  pihak eksekutif mengoptimalkan PAD untuk memperkuat fiskal Pemerintah Daerah.  Adapun dua sumber PAD yang bisa dioptimalisasi  yakni dari retribusi dan Pajak Hotel Restoran (PHR),  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yamaha Marine Resmikan Pusat Pelatihan dan Showroom Flagship Terbesar se-Asia Tenggara

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring dengan selesainya  pembangunan, Senin (3/11/2025) PT Karya Bahari Abadi (KBA) selaku distributor resmi Yamaha Marine di Indonesia bersama Yamaha Motor Corporation (YMC) Jepang dan Yamaha Motor Distribution Singapore (YDS)  meresmikan  Flagship  Showroom, Service & Training  Center KBA Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Seri Pemungkas MRS, Astra Honda Kembali Andalkan Kecepatan CBR Series

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) siap tampil maksimal pada seri terakhir musim 2025 di gelaran Mandalika Racing Series (MRS) yang akan berlangsung pada 1–2 November 2025. Pebalap AHRT mengandalkan CBR250RR dan CBR600RR untuk melesat kencang di sirkuit kebanggaan Indonesia, Mandalika International Circuit, NTB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.