Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Shabu Setengah Kilo Lebih, Roni Lolos Hanya Dituntut 16 Tahun

Terdakwa Jerrico Roni.
Terdakwa Jerrico Roni.

BALI TRIBUNE - Jerrico Roni, pria kelahiran Jakarta 32 tahun lalu yang kedapatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu sebarat. 563.80 gram bisa tersenyum lebar.

Bagaimana tidak, dengan barang bukti yang cukup banyak, pria yang beralamat di Jalan Drupadi Denpasar ini hanya dituntut hukuman 16 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Lumisensi dimuka sidang menyatakan perbuatan terdakwa terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  Yaitu, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Jaksa Kejati Bali itu akhirnya menjatuhkan tuntutan 16 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,"sebut Jaksa sebagaimana surat tuntutanya.

Dengan tuntutan tersebut, maka untuk sementara terdakwa terhindar dari hukuman mati/penjara seumur hidup.

Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa oleh jaksa juga dituntut hukuman denda Rp 800 juta. "Apa bila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,"sebut jaksa.

Diuraikan dalam dakwaan jaksa, terdakwa yang berprofesi sebagai supir itu ditangkap polisi pada tanggal 1 Desember 2017 silam sekitar pukul 10.30 WITA di Jalan Raya jurusan Gilimanuk-Denpasar.

Sebelum terdakwa ditangkap, polisi awalnya mendapat laporan dari masyarakat yang menyatakan ada orang dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga No Pol DK 132 CH warna abu abu metalik membawa barang terlarang.

Berdasarkan laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan di Jalan Raya Gilimanuk-Denpasar. Saat melakukan penyelidikan petugas melihat mobil seperti yang dilaporkan masyarakat tadi.

Petugas lalu menghentikan mobil tersebut dan mengamankan terdakwa. Selanjutkan polisi melakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai terdakwa tesebut.

Dalam mobil terdakwa tepatnya di dalam dasbord sebelah kiri polisi menemukan bungkus tas plastik warga hitam yang dibalut dengan lakban warna coklat. Setelah dibuka di dalamnya berisi enam buah plastik klip yang masing masing didalamnya berisikan sabu sabu dengan berat total 563,80 gram.

Setelah diinterogasi terdakwa mengaku bahwa barang bukti Narkoba yang ditemukan di mobil yang dikemudikan terdakwa itu adalah milik temannya yang bernama Bang Bos Bro yang ditemui terdakwa saat terdakwa berada di Surabaya.

“Barang tersebut rencana oleh terdakwa akan dibawa ke Renon dan diserahkan kepada seseorang sambil menunggu instruksi dari Bang Bos Bro,”sebut jaksa dari Kejati Bali ini.

Terdakwa juga mengaku bersedia membawa barang titipan Bang Bos Bro itu karena diberi upah Rp 2.5 juta dan diperbolehkan untuk mengambil sedikit untuk dipakai sendiri. Setelah ditelusuri ternyata terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa setengah kilo sabu tersebut.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Satu Tahun Pantau Proyek di Kerobokan, WNA Malaysia Diduga Bekerja Tanpa Izin Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ternyata menggunakan visa C18.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati HUT Satpam ke-45, Polda Bali Helat "Security Fun Run"

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Satuan Pengaman (Satpam) Tahun 2025, Polda Bali melalui Direktorat Binmas menggelar "Security Fun Run" di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (4/1). Security Fun Run yang merupakan puncak dari rangkaian syukuran perayaan HUT ke-45 Satpam Tahun 2025 ini diikuti 531 peserta. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Denpasar Soal Rencana Kirim Sampah ke Landih

balitribune.co.id | Bangli - Rencana Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung megirim  sampah  ke tempat Pembuangan akhir (TPA) Landih, Bangli mengundang pro dan kontra masyarakat di daerah berhawa sejuk ini. Ada masyarakat yang menolak dan ada pula yang setuju sampah dari dua wilayah tersebut untuk sementara di relokasi di TPA Landih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kian Kokoh di Posisi Kedua, UIB Gianyar Siapkan Strategi Baru Lewat Gathering

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang tahun 2025, PT United Indobali (UIB) cabang Gianyar berhasil membukukan peningkatan penjualan 
Dibawah koordinasi Kepala cabang, Artha Wirawan. Outlet kantor cabang berlokasi di jalan Dharma Giri, Blahbatuh  Gianyar mencatatkan market share sebesar 21,2%. Angka ini menjadikan UIB Gianyar menempati posisi kedua market share penjualan mobil di wilayah Gianyar sepanjang tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tahun Baru Berujung Duka, Tiga Ruko di Kuta Ludes Terbakar

balitribune.co.id | Kuta – Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan tiga unit bangunan ruko yang digunakan sebagai toko sembako di jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari 16, Kuta, Badung, pada Kamis (1/1) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi I Kadek Dharma Jaya Putra, yang melihat asap hitam mengepul dari atap bangunan ruko saat dirinya berada di sekitar lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.