balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memutuskan menerapkan pembelajaran secara daring bagi seluruh satuan pendidikan mulai Kamis (15/10/2026), menyusul kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak pada mobilitas guru, tenaga kependidikan, dan siswa.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung, I Gusti Made Dwipayana, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah (Sekda) Badung. Sebelumnya, Disdikpora hanya memberikan imbauan agar sekolah menyesuaikan metode pembelajaran berdasarkan kondisi masing-masing.
“Ada surat Sekda baru masuk, kita share ke sekolah. Pembelajaran daring sampai 16 Oktober,” ujar Dwipayana.
Kebijakan pembelajaran daring tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di tengah keterbatasan BBM yang menghambat aktivitas masyarakat.
Sebelumnya, Disdikpora Badung telah meminta kepala satuan pendidikan mengambil langkah responsif terhadap kendala mobilitas guru dan peserta didik. Sekolah yang masih memungkinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka semula diperbolehkan tetap menjalankan kegiatan belajar seperti biasa.
Dengan terbitnya surat Sekda Badung, penyesuaian pembelajaran kini diarahkan untuk dilaksanakan secara daring mulai 15 Oktober 2026 hingga 16 Oktober 2026.
Selain mengatur metode pembelajaran, Disdikpora Badung sebelumnya juga memberikan kelonggaran terhadap jadwal ulangan atau penilaian tengah semester di tingkat SD. Pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Kelangkaan BBM dalam beberapa hari terakhir menyebabkan masyarakat di Badung kesulitan mendapatkan bahan bakar. Antrean kendaraan terlihat di sejumlah SPBU untuk memperoleh pasokan BBM guna menunjang aktivitas sehari-hari. Kondisi tersebut turut menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam mengambil langkah penyesuaian kegiatan pendidikan.