Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

sertifikat
Bali Tribune / PENYERAHAN SERTIFIKAT - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya didampingi Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana saat penyerahan sertifikat dari LSU kepada pelaku usaha wisata bahari dan tirta di Bali atau anggota Gahawisri Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12). Sertifikat usaha dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) ditujukan bagi usaha bidang pariwisata yang memenuhi standar operasional. 

Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana saat penyerahan sertifikat kepada pelaku usaha wisata bahari dan tirta di Bali ini mengatakan, pemenuhan standar-standar operasional tersebut menuju pariwisata berkualitas. Hal ini sesuai tujuan Pemerintah Provinsi Bali mewujudkan pariwisata berkualitas dengan mendatangkan wisatawan berkualitas yang didukung ketertiban industrinya.

"Klook dan Trip.com sebagai OTA harus tahu dan Asita pasti tahu mana perusahaan yang bersertifikasi dan telah melewati akreditasi sesuai standar bukan perusahaan yang tidak berizin. Ini (sertifikasi) menuju ke sana semua, nanti Watersport, ini karena rata-rata wisatawan yang datang saya pastikan 80 persen pasti menikmati setidaknya pantai, setidaknya snorkeling, diving di Nusa Penida dan sebagainya itu perlu ada evaluasi yang benar," jelasnya yang akrab disapa Gus Agung.

Ia meminta pihak Online Travel Agent (OTA) agar memilih perusahaan-perusahaan yang benar-benar memenuhi standar operasional untuk keamanan, kenyamanan dan keselamatan wisatawan. OTA diminta untuk tidak mengutamakan perusahaan-perusahaan yang menawarkan harga murah, namun diutamakan yang memenuhi standar. "Jangan mikirin harga murah dulu karena sekarang ini sudah saatnya Bali jangan dijual murah. Dengan sertifikasi seperti ini saya harapkan nanti ada tanda khusus. Ada perbedaan antara teman-teman (usaha) yang sudah tersertifikasi. Jadi ada alasan (OTA) menjual perusahaan (tersertifikasi) ini lebih mahal," katanya. 

Dijelaskan Gus Agung, tujuan sertifikasi ada dua yaitu meminimalkan risiko kecelakaan dan memaksimalkan pelayanan. Dengan sertifikasi, perusahaan akan lebih mudah diakses wisatawan. Platform online juga lebih jelas memilih mitra yang benar-benar aman. Ia menjelaskan baru 14 perusahaan yang tersertifikasi, dan jumlah itu akan terus ditingkatkan setiap bulan.

“Ini penting, khususnya bagi sektor adventure. Pengawasan jadi lebih mudah, dan kualitas pelayanan meningkat,” tegasnya. Dari sisi teknis, Direktur PT. QIS Certi Indonesia, Lili menjelaskan, proses sertifikasi mengacu pada Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, dengan penilaian meliputi aspek produk, layanan, manajemen, hingga perizinan.

“Audit dilakukan 1–2 hari tergantung jumlah auditor. Sertifikat berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan bentuk usaha, namun tetap ada pengawasan minimal dua tahun sekali untuk memastikan standar diterapkan dan ada peningkatan berkelanjutan,” jelasnya.

Sebagai lembaga sertifikasi produk dan jasa (LSU), Lili mencatat, selain 14 perusahaan yang baru diaudit tahun ini, sebenarnya sudah ada sekitar 20 perusahaan di sektor taman rekreasi dan waterpark yang lebih dahulu tersertifikasi. Namun jumlah itu dianggap masih jauh dari potensi besar industri pariwisata Bali.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya mengatakan, pariwisata Bali saat ini mengalami dua kondisi yakni jumlah wisatawan asing yang meningkat. Tahun 2024 jumlah turis asing yang berkunjung ke Bali mencapai 6,3 juta kunjungan. Tahun ini hingga November 2025 kunjungan turis asing ke Bali sudah mencapai 6,4 juta. "Yakin dan mudah-mudahan di akhir tahun 2025 bisa mencapai 7 juta kunjungan wisatawan asing," katanya.

Namun di sisi lain kata dia kondisi saat ini dihadapkan pada kemacetan, persoalan sampah dan peristiwa bencana alam. Hal itu kata dia menuntut semua pihak di Bali termasuk pelaku usaha bidang pariwisata untuk lebih waspada dan memperhatikan Bali ini agar memiliki daya saing. "Ketatnya persaingan pariwisata sekarang, maka pemerintah membuat suatu kebijakan mengedepankan kembali, membangkitkan kembali pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Dari sisi usaha pariwisata harus menyiapkan SOP, kemudian juga SDM-nya, standar-standarnya yang dibutuhkan dalam usahanya sendiri. Salah satunya adalah sertifikasi, standarisasi itu pasti sertifikasi. Mungkin belum banyak yang melakukan standarisasi tapi yakin dan percaya bahwa kedepan kita mengarah ke standarisasi," beber Sumarajaya.

Pihaknya menambahkan, pelaku usaha kedepan diminta untuk masuk asosiasi pariwisata dibawah naungan BTB. "Dengan masuk asosiasi sehingga nanti gampang kita standarisasikan dengan mempunyai kualitas. Dengan adanya sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Usaha pariwisata ini betul-betul kami butuhkan kedepannya akan menjadi sebuah kewajiban," tegasnya. 

General Manager-Indonesia International Hotel Business Development Trip.com Group, Krishna Arya mengatakan akan melakukan penyempurnaan produk karena merupakan langkah awal. Mengingat sekarang sudah punya vendor terverifikasi, tersertifikasi. "Jadi tampilan dari kita punya platform di display itu nanti agent-agent ini atau vendor-vendor ini nanti kita akan coba untuk dapatkan verified. Nanti ini akan menambah kepercayaan diri dari customer kita untuk melihat dan membedakan mana supplier yang punya sertifikasi mana yang tidak. Karena pengalaman kita, yang punya sertifikasi, ter-verified itu kecenderungan untuk mendapatkan booking-an lebih banyak," ujarnya.

wartawan
YUE
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.