Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Vaksin Booster, Penumpang Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Test Antigen

Bali Tribune/ BONGKAR MUAT - Suasana bongkar muat kapal di dermaga satu Pelabuhan Padangbai Karangasem.



balitribune.co.id | Amlapura - Kendati kasus Covid-19 di Bali telah melandai, namun pengetatan Prokes termasuk aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tetap dilaksanakan dengan aturan baru bagi PPDN akan mulai dilaksanakan di Pelabuhan Penyeberangan Padangbai pada Rabu (6/4/2022).

Terkait dengan aturan PPDN yang akan melakukan perjalanan atau menyeberang di Pelabuhan Padangbai, Koordinator Satpel BPTD XII Bali di Pelabuhan Padangbai I Nyoman Agus Sugiarta kepada awak media menyebutkan, aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada Rabu 6 April 2022, di mana dalam aturan PPDN tersebut, calon penumpang atau PPDN yang sudah mendapatkan suntikan Vaksin Booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti hasil negatif Rapid Test Antigen atau Swab PCR.

Artinya warga calon penumpang kapal yang sudah mendapatkan suntikan Vaksin Booster hanya cukup menunjukan Sertifikat Vaksin Booster dan aplikasi Peduli Lindungi. “Benar dan sesuai rencana aturan baru bagi PPDN itu akan mulai diberlakukan pada Rabu 6 April 2022 besok,” sebutnya Nyoman Agus Sugiaarta, Selasa (5/4/2022).

Aturan wajib Rapid Test Antigen dan Swab PCR akan diberlalukan bagi penumpang atau PPDN yang belum mendapatkan suntikan Vaksin Booster. Jelasnya kata dia, bagi penumpang yang baru mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama dan kedua, wajib melengkapi syarat hasil negatif Rapid Antigen 1×24 jam atau negatif RT-PCR 3×24 jam.

Sedangkan calon penumpang baru mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama, maka penumpang atau PPDN tersebut wajib melengkapi syarat berupa hasil negatif PCR 3×24 jam. Lantas bagaimana dengan anak-anak? Lanjut Agus Sugiarta menegaskan untuk anak-anak dibawah enam tahun tidak wajib rapid test namun demikian mereka wajib didampingi oleh kedua orang tuanya. Selain itu calon penumpang juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

wartawan
AGS
Category

May Day Denpasar: Kolaborasi, Bukan Aksi

balitribune.co.id I Denpasar - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Denpasar berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan di Pantai Sidakarya, Jumat (1/5/2026). Mengusung tema Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja, momentum ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus apresiasi bagi ribuan pekerja di ibu kota Provinsi Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Terminal Wangaya Lumpuh, Pedagang Bunga Kembali Menjamur

balitribune.co.id I Denpasar - Matinya moda transportasi umum di Kota Denpasar berdampak pada beralihfungsinya sejumlah terminal menjadi pasar. Salah satunya terlihat di Terminal Wangaya, Kamis (30/4/2026). Meski sempat ditertibkan pada 2021 lalu untuk dikembalikan ke fungsi awal sebagai simpul transportasi, kini para pedagang bunga kembali menduduki kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SSB Manistutu United Juara Piala Dunia Anak Indonesia Region Bali

balitribune.co.id I Negara - Anak muda Jembrana kembali mengukir kebanggaan di bidang olahraga. Dunia sepak bola Jembrana kini kembali berhasil menorehkan tinta emas dan berpeluang menuju kancah internasional. Melalui perjuangan sengit hingga babak adu penalti, SSB Manistutu United Kelompok Umur (KU) 12 akhirnya tak terkalahkan. Tim yang terdiri dari anak-anak desa ini sukses mengukuhkan diri sebagai Juara I Piala Dunia Anak Indonesia Region Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Lama Lowong, 12 Jabatan Strategis di Badung Akhirnya Terisi

balitribune.co.id I Mangupura - Setelah sekian lama lowong, sejumlah jabatan strategis setingkat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya terisi. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, melantik dan mengambil sumpah jabatan 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kamis (30/4/2026) di Ruang Kertha Gosana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.