Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

Umar Ibnu Al-Khatab - Pengamat Kebijakan Publik
Bali Tribune / Umar Ibnu Al-Khatab - Pengamat Kebijakan Publik

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan berkelanjutan, di samping itu, Pak Koster menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) pada TPA Sampah Regional Sarbagita Suwung UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali.

Wanti-wanti Pak Koster dirilis melalui surat benomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLG/DKLH pada tanggal 23 Juli 2025 kepada Walikota Denpasar dan Bupati Badung perihal Penghentian Operasional Open Dumping TPA Regional Sarbagita Suwung, wanti-wanti itu kemudian diperkuat dengan surat yang dilayangkan Pak Koster untuk Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung yang berisikan pemberitahuan bahwa TPA Suwung ditutup permanen paling lambat tanggal 23 Desember 2025 dan Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung, dalam surat yang bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda itu Pak Koster meminta kedua kepala daerah itu segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung dengan mengoptimalkan teba modern, menambah Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), dan mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).  

Wanti-wanti Pak Koster tampaknya serius dan final sehingga beliau tetap bersikukuh untuk menutup TPA Suwung kendati ada rumors bahwa Kementerian Dalam Negeri meminta agar Pak Koster menunda penutupan itu, Pak Koster tidak mau mempermalukan diri sendiri dengan menarik semua rilis tentang penutupan TPA Suwung akhir tahun ini, dan hal itu tidak berarti beliau melawan permintaan Kementerian Dalam Negeri, toh, Pak Koster sedang menjalankan amanat dan mandat undang-undang yang mewajibkan penutupan semua tempat pengolahan sampah yang berbentuk open dumping, sebagai pemimpin daerah, yang notabene mewakili kepentingan pusat, Pak Koster ingin agar penutupan area open dumping Suwung ditutup guna menjalankan undang-undang, jika tidak, sebagaimana yang menjadi ketakutan Pak Koster, para pihak yang bertanggung jawab atas Suwung akan dihukum berat, Pak Koster tentu saja ingin menunjukkan bahwa jika Suwung tak ditutup sekarang mana persoalan sampah di Bali tidak akan pernah benar-benar diurus secara serius, itulah yang membuat kita menyimpulkan bahwa Pak Koster telah mengambil sikap yang final dan serius untuk menutup TPA Suwung kendati diterpa banyak pro dan kontra.

Sejarah TPA Suwung cukup panjang, ia dibangun pada tahun 1984 di atas lahan seluas 32,46 hektar di Desa Suwung Kauh Denpasar Selatan, dalam perencanaan TPA ini akan menampung 1000 ton sampah perhari dengan konsep sanitary landfill yakni menimbun sampah di lokasi cekung kemudian dipadatkan dan ditutup dengan tanah untuk meminimalkan pencemaran lingkungan, mengurangi bau, serta mencegah lalat dan hama, dalam perkembangannya, TPA ini membawa dampak negatif bagi warga sehingga muncul protes dan pemblokiran akses ke TPA, tidak kurang dari enam kali TPA Suwung kebakaran yang menimbulkan polusi udara yang membahayakan kesehatan warga, pemerintah sendiri pun sudah memiliki banyak skema perbaikan terhadap TPA ini, tetapi semua rencana tidak berjalan mulus, bahkan mandeg di tempat, misalnya pembuatan ecopark dengan terasering, joging track, dan ruang terbuka hijau, bahkan pemerintah memiliki rencana untuk menjadikan TPA Suwung sebagai pilot project Pembangkit Listrik Tenaga Sampah berkekuatan 0,9 megawatt, sejarah yang cukup panjang ini akan segera berakhir, Pak Koster sudah mengambil keputusan tegas, TPA Suwung akan ditutup, dan bagaimana masa depan tempat yang bersejarah ini, kita menunggu desain apa yang bakal dikeluarkan oleh Pak Koster terkait llahan seluas 32 hektare itu, kita percaya bahwa penutupan TPA Suwung bukan karena tekanan para pihak yang ingin menanam investasi di lokasi yang sangat strategis itu, tetapi oleh karena gunung sampah setinggi 35 meter tersebut sudah tidak layak dipertahankan, sudah mendatangkan dampak negatif bagi warga.

Akhirnya, penutupan TPA Suwung akan memberikan ruang yang lebar untuk para kepala daerah di Bali, khususnya Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan, untuk mencari dan menemukan solusi kreatif untuk mengelola sampah di wilayah masing-masing, tidak ada jalan kembali kecuali menerima penutupan TPA Suwung sebagai tantangan yang memacu adrenalin para pemimpin daerah untuk mencari cara terbaik untuk mengelola sampah, banyak teknologi yang bisa dipakai, mulai dari yang tradisional hingga yang moderen, tinggal disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan undang-undang, hanya dengan menjawabi tantangan, seorang pemimpin akan tumbuh menjadi pemimpin yang kreatif dan produktif, bukan saatnya lagi untuk mengeluh, apalagi bersifat apologetik, menghindari diri dari tanggung jawab sebagai pemimpin adalah sebuah pembelokan terhadap makna hakiki seorang pemimpin, dan karena itu kita mendukung upaya Pak Koster yang bersikukuh menutup TPA Suwung, ia dengan gigih menjaga apa yang telah ia rilis dan putuskan, tidak elok bagi para pemimpin daerah untuk tidak berdiri di samping Pak Koster untuk mewujudkan Bali yang bersih di masa depan, dan itu dimulai dengan bersama-sama mengiyakan penutupan TPA Suwung tanpa reserve, wallahu a'alamu bish-shawab.

Tabanan, 13 Desember 2025.

wartawan
Redaksi
Category

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.