Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

Umar Ibnu Al-Khatab - Pengamat Kebijakan Publik
Bali Tribune / Umar Ibnu Al-Khatab - Pengamat Kebijakan Publik

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan berkelanjutan, di samping itu, Pak Koster menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) pada TPA Sampah Regional Sarbagita Suwung UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali.

Wanti-wanti Pak Koster dirilis melalui surat benomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLG/DKLH pada tanggal 23 Juli 2025 kepada Walikota Denpasar dan Bupati Badung perihal Penghentian Operasional Open Dumping TPA Regional Sarbagita Suwung, wanti-wanti itu kemudian diperkuat dengan surat yang dilayangkan Pak Koster untuk Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung yang berisikan pemberitahuan bahwa TPA Suwung ditutup permanen paling lambat tanggal 23 Desember 2025 dan Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung, dalam surat yang bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda itu Pak Koster meminta kedua kepala daerah itu segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung dengan mengoptimalkan teba modern, menambah Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), dan mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).  

Wanti-wanti Pak Koster tampaknya serius dan final sehingga beliau tetap bersikukuh untuk menutup TPA Suwung kendati ada rumors bahwa Kementerian Dalam Negeri meminta agar Pak Koster menunda penutupan itu, Pak Koster tidak mau mempermalukan diri sendiri dengan menarik semua rilis tentang penutupan TPA Suwung akhir tahun ini, dan hal itu tidak berarti beliau melawan permintaan Kementerian Dalam Negeri, toh, Pak Koster sedang menjalankan amanat dan mandat undang-undang yang mewajibkan penutupan semua tempat pengolahan sampah yang berbentuk open dumping, sebagai pemimpin daerah, yang notabene mewakili kepentingan pusat, Pak Koster ingin agar penutupan area open dumping Suwung ditutup guna menjalankan undang-undang, jika tidak, sebagaimana yang menjadi ketakutan Pak Koster, para pihak yang bertanggung jawab atas Suwung akan dihukum berat, Pak Koster tentu saja ingin menunjukkan bahwa jika Suwung tak ditutup sekarang mana persoalan sampah di Bali tidak akan pernah benar-benar diurus secara serius, itulah yang membuat kita menyimpulkan bahwa Pak Koster telah mengambil sikap yang final dan serius untuk menutup TPA Suwung kendati diterpa banyak pro dan kontra.

Sejarah TPA Suwung cukup panjang, ia dibangun pada tahun 1984 di atas lahan seluas 32,46 hektar di Desa Suwung Kauh Denpasar Selatan, dalam perencanaan TPA ini akan menampung 1000 ton sampah perhari dengan konsep sanitary landfill yakni menimbun sampah di lokasi cekung kemudian dipadatkan dan ditutup dengan tanah untuk meminimalkan pencemaran lingkungan, mengurangi bau, serta mencegah lalat dan hama, dalam perkembangannya, TPA ini membawa dampak negatif bagi warga sehingga muncul protes dan pemblokiran akses ke TPA, tidak kurang dari enam kali TPA Suwung kebakaran yang menimbulkan polusi udara yang membahayakan kesehatan warga, pemerintah sendiri pun sudah memiliki banyak skema perbaikan terhadap TPA ini, tetapi semua rencana tidak berjalan mulus, bahkan mandeg di tempat, misalnya pembuatan ecopark dengan terasering, joging track, dan ruang terbuka hijau, bahkan pemerintah memiliki rencana untuk menjadikan TPA Suwung sebagai pilot project Pembangkit Listrik Tenaga Sampah berkekuatan 0,9 megawatt, sejarah yang cukup panjang ini akan segera berakhir, Pak Koster sudah mengambil keputusan tegas, TPA Suwung akan ditutup, dan bagaimana masa depan tempat yang bersejarah ini, kita menunggu desain apa yang bakal dikeluarkan oleh Pak Koster terkait llahan seluas 32 hektare itu, kita percaya bahwa penutupan TPA Suwung bukan karena tekanan para pihak yang ingin menanam investasi di lokasi yang sangat strategis itu, tetapi oleh karena gunung sampah setinggi 35 meter tersebut sudah tidak layak dipertahankan, sudah mendatangkan dampak negatif bagi warga.

Akhirnya, penutupan TPA Suwung akan memberikan ruang yang lebar untuk para kepala daerah di Bali, khususnya Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan, untuk mencari dan menemukan solusi kreatif untuk mengelola sampah di wilayah masing-masing, tidak ada jalan kembali kecuali menerima penutupan TPA Suwung sebagai tantangan yang memacu adrenalin para pemimpin daerah untuk mencari cara terbaik untuk mengelola sampah, banyak teknologi yang bisa dipakai, mulai dari yang tradisional hingga yang moderen, tinggal disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan undang-undang, hanya dengan menjawabi tantangan, seorang pemimpin akan tumbuh menjadi pemimpin yang kreatif dan produktif, bukan saatnya lagi untuk mengeluh, apalagi bersifat apologetik, menghindari diri dari tanggung jawab sebagai pemimpin adalah sebuah pembelokan terhadap makna hakiki seorang pemimpin, dan karena itu kita mendukung upaya Pak Koster yang bersikukuh menutup TPA Suwung, ia dengan gigih menjaga apa yang telah ia rilis dan putuskan, tidak elok bagi para pemimpin daerah untuk tidak berdiri di samping Pak Koster untuk mewujudkan Bali yang bersih di masa depan, dan itu dimulai dengan bersama-sama mengiyakan penutupan TPA Suwung tanpa reserve, wallahu a'alamu bish-shawab.

Tabanan, 13 Desember 2025.

wartawan
Redaksi
Category

Bupati Satria Tinjau Progres Mesin Pengolah Sampah di TOSS Center Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria meninjau Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center yang berlokasi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Minggu (7/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung progres perakitan mesin pengolah sampah yang didatangkan dari Australia sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan sampah di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Turunkan 1.250 Seniman, Ikuti Seluruh Parade PKB 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung memastikan ambil bagian dalam seluruh agenda parade dan perlombaan pada Pesta Kesenian Bali (PKB) 2026. Sebanyak 1.250 seniman dan tim pendukung disiapkan untuk mewakili Badung dalam berbagai kategori yang digelar selama rangkaian PKB tahun ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vihara Empu Astapaka Jembrana, 50 Tahun Menjaga Toleransi dan Kerukunan

balitribune.co.id I Negara - Vihara Empu Astapaka pada Minggu (7/6/2026) telah berusia 50 tahun. Tempat ibadah yang ada di ujung barat pulau Bali ini dinilai telah menjadi pilar penting terjaganya kerukunan umat beragama di Jembrana. Keberadaannya menunjukkan kematangan, keteguhan, dan keberlanjutan dalam melayani umat serta masyarakat

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Bersaudari Eksistensikan Balinese Fire Dance

balitribune.co.id I Gianyar - Kreativitas anak muda Bali kembali melahirkan inovasi di bidang seni pertunjukan. Tiga bersaudari asal Gianyar berhasil mengembangkan Balinese Fire Dance, sebuah pertunjukan yang memadukan keindahan tari tradisional Bali dengan atraksi api tanpa meninggalkan pakem budaya yang diwariskan leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima LHP LKPD TA 2025 dari BPK RI, Kabupaten Badung Sukses Pertahankan Opini WTP Ke-12

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Prosesi penyerahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Ke-39 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Renon, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Perdana di Bali Utara, Polres Buleleng Gagalkan Peredaran Kokain di Desa Tajun

balitribune.co.id | Singaraja – Peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang mengkhawatirkan. Untuk pertama kalinya, jajaran Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus narkotika jenis kokain yang diduga akan diedarkan di wilayah Bali Utara. Hanya saja, narkotika jenis kokain tersebut belum sempat diedarkan setelah Sat Narkoba Polres Buleleng terlebih dahulu menangkap pemiliknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.