Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berdampak Sosial dan Ekonomi, Dewan Sebut Tajen Perlu Dikaji Secara Bijaksana

DPRD Bangli Bahas Tajen
Bali Tribune / Anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa.

balitribune.co.id | Bangli - Dua pekan terakhir, aktifitas tajen di Bangli tiarap setelah aparat penegak hukum melakukan penertiban. Dampak sosial dan ekonomi sangat dirasakan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktifitas tersebut. Realita ini mendapat perhatian  dari anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa SE.

Menurut Made Sudiasa, tajen merupakan salah satu fenomena tradisi yang telah lama dikenal dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat Bali. Dalam perkembangannya, tajen tidak hanya dipandang sebagai aktivitas yang berkaitan dengan tradisi, tetapi juga memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan budaya yang perlu dikaji secara bijaksana dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, ketertiban umum, serta ketentuan hukum yang berlaku.” Tajen sebagai bagian dari tradisi sakral dan warisan budaya,” ungkap  Made Sudiasa, Minggu (25/10/2026).

Kata politisi Partai Demokrat ini, Bali sebagai daerah yang memiliki kekayaan budaya dan tradisi yang khas, maka dipandang perlu mengembangkan pendekatan kebijakan yang mampu menjaga identitas budaya lokal sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks tersebut, tajen dapat menjadi bahan kajian untuk melihat bagaimana aktivitas yang berkembang di masyarakat dapat dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

”Pemerintah kabupaten/kota di Bali perlu melakukan kajian komprehensif terhadap potensi ekonomi yang berkaitan dengan kegiatan tradisi masyarakat, termasuk dampaknya terhadap pendapatan pelaku usaha lokal, perputaran ekonomi desa, serta peluang penerimaan daerah yang sah.” Jelas pri yang juga tokoh masyarakat Desa Undisan, Kecamatan Tembuku ini.

Dalam kajian ini harus membedakan secara tegas antara pelaksanaan tradisi adat dan unsur perjudian yang mungkin menyertainya, karena keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Apabila terdapat aktivitas ekonomi pendukung yang dapat dikembangkan secara legal, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kebijakan yang mendorong keterlibatan UMKM, pedagang lokal, jasa transportasi, kuliner tradisional, serta usaha masyarakat lainnya. 

“Sisi positifnya manfaat ekonomi dari kegiatan budaya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat tanpa harus bergantung pada praktik yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya. 

Kata Made Sudiasa, dalam kaitannya dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah harus berpegang pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Penerimaan daerah hanya dapat dipungut apabila terdapat dasar hukum yang jelas, jenis pajak atau retribusinya memang diperbolehkan, serta mekanisme pemungutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tajen tidak dapat secara otomatis dijadikan objek pajak atau retribusi hanya karena telah lama dikenal sebagai tradisi lokal.

Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, desa adat, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat. Koordinasi tersebut penting untuk mengidentifikasi batas antara pelestarian tradisi, kegiatan sosial masyarakat, aktivitas ekonomi yang sah, serta praktik perjudian yang dilarang. Setiap kebijakan juga perlu mempertimbangkan perlindungan masyarakat, ketertiban umum, dan dampak sosial yang mungkin timbul.

Pada akhirnya, tujuan utama pengelolaan potensi budaya Bali bukan semata-mata untuk meningkatkan PAD, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara pelestarian nilai-nilai lokal, penguatan ekonomi kerakyatan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat. “Tajen perlu ditempatkan sebagai isu kebijakan budaya dan sosial-ekonomi yang  patut dikaji secara objektif,” ujar Made Sudiasa. 

wartawan
SAM
Category

OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun, Penegakan Hukum Pasar Modal Makin Tegas

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkeras penegakan hukum di pasar modal. Hingga 16 Oktober 2026, regulator telah mengenakan denda dengan total mencapai Rp2,52 triliun kepada para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Angka tersebut terdiri atas Rp2,23 triliun denda hasil pemeriksaan kasus terhadap 166 pihak dan Rp293,78 miliar denda keterlambatan kepada 805 pihak.

Baca Selengkapnya icon click

Lansia 70 Tahun di Selemadeg Barat Dilaporkan Hilang

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang lansia berusia 70 tahun bernama Ni Wayan Natri alias Mbah Mardi dilaporkan hilang dari rumahnya di Banjar Tegal Kontang, Desa Lumbung Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat. Lansia yang memiliki riwayat linglung akibat faktor usia tua tersebut mendadak lenyap usai ditinggal anaknya memberi pakan ternak di belakang rumah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Temu Wirasa 2026, BI Bali Dorong Penguatan Data untuk Ekonomi yang Lebih Tangguh

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah dinamika ekonomi yang bergerak semakin cepat, data tidak lagi sekadar menjadi angka dalam laporan statistik. Bagi Bank Indonesia, informasi dari pelaku usaha, rumah tangga, perbankan hingga pemerintah daerah justru menjadi salah satu pijakan penting untuk membaca arah perekonomian sebelum angka resmi tersedia.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Mahayastra Lantik 26 Perbekel di Puspem Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Bupati Gianyar I Made Mahayastra melantik 26 perbekel terpilih hasil Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak Tahun 2026 untuk masa jabatan 2026–2034. Pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan berlangsung di Ruang Sidang Utama Pusat Pemerintahan (Puspem) Gianyar, Jalan Kebo Iwa, Gianyar, Sabtu (24/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karhutla Hanguskan 18 Hektar Hutan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Agung

balitribune.co.id | Amlapura - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali terjadi di wilayah hutan lindung lereng Gunung Agung, Karangasem. Berdasarkan pemetaan dan pemantauan pihak BPBD Karangasem dan KRPH Abang, luas hutan yang terbakar mencapai 18 hektar. 

Baca Selengkapnya icon click

Sweeping Masif, Pengunjung Tempat Hiburan Malam Menurun

balitribune.co.id | Gianyar - Jajaran Polres Gianyar gencar melaksanakan sweeping tempat hiburan malam di Gianyar. Dampaknya, ternyata sejumlah tempat hiburan malam mulai mengalami penurunan jumlah pengunjung. Kondisi ini terjadi karena para pelanggan memilih pindah lokasi ke tempat yang relatif lebih nyaman dan tidak terusik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.