Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berikan Penghargaan Tertib Administrasi, Wabup dan Ketua WHDI Badung Serahkan Akta Kematian

akta
Bali Tribune / MENYERAHKAN - Wabup Bagus Alit Sucipta dan Nyonya Yunita Alit Sucipta saat menyerahkan dokumen Akta Kematian di Jalan Poppies Line II, Gang Ronta, Banjar Pering, Kuta, Senin (23/3/2026)

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menunjukkan komitmen pelayanan publik yang responsif dan humanis dengan melayat ke rumah duka almarhum Sang Bagus Nyoman Arka di Jalan Poppies Line II, Gang Ronta, Banjar Pering, Kuta, Senin (23/3/2026).

Didampingi Ketua WHDI Badung, Nyonya Yunita Alit Sucipta, Wabup secara simbolis menyerahkan dokumen Akta Kematian kepada perwakilan keluarga, Sang Bagus Putu Budi. Penyerahan ini merupakan implementasi program Penghargaan Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian sebagai apresiasi atas kecepatan keluarga dalam melaporkan data kependudukan.

Wabup menyebutkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menghadirkan layanan yang proaktif dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam situasi duka.

“Penyerahan akta kematian secara langsung ini merupakan wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan. Kami tidak ingin masyarakat merasa sendiri dalam menghadapi musibah. Pemerintah harus hadir, tidak hanya dalam bentuk administrasi, tetapi juga dalam bentuk perhatian dan empati,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wabup menyampaikan bahwa pemberian penghargaan kepada pelapor merupakan bagian dari strategi edukatif untuk mendorong kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan. Program ini tidak semata-mata bersifat administratif, tetapi memiliki dampak luas bagi pembangunan daerah.

“Ketepatan waktu dalam pelaporan peristiwa penting seperti kematian sangat membantu pemerintah dalam menjaga akurasi data kependudukan. Data yang akurat menjadi dasar utama dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran. Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah patuh dan disiplin,” ucap Bagus Alit Sucipta.

Langkah ini menandai transformasi pola pelayanan dari santunan konvensional menuju pendekatan berbasis penghargaan administratif yang lebih adaptif. Hal ini diharapkan mampu menciptakan basis data kependudukan yang akurat sebagai fondasi kebijakan pembangunan yang berkeadilan di Kabupaten Badung.

Sementara itu, Kelian Suka Duka Banjar Pering sekaligus perwakilan keluarga, Sang Bagus Made Suardika, menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran dan perhatian Pemerintah Kabupaten Badung di tengah masa duka mereka.

Turut hadir mendampingi Wabup, Plt. Kadisdukcapil Badung I Putu Suryawati, Camat Kuta D. Ngurah Bayudhewa beserta Sekcam, Lurah Kuta I Putu Dedik Adi Ardiana, serta keluarga besar almarhum. 

wartawan
ANA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.