Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Ditolak, Lewat Calo 30 Menit Jadi

Bali Tribune / Suasana kantor Samsat di kawasan Renon, Rabu (24/4)

balitribune.co.id | DenpasarAksi percaloan terjadi di kantor pelayanan Samsat yang ada di kawasan Renon. Bahkan, calon yang akan menyamsat kendaraannya mendapat prioritas dengan jalur khusus di sebelah timur loket pendaftaran.

Aksi percaloan ini terjadi saat Bali Tribune nyamsat sepeda motor pada Rabu (24/4). Saat di loket pemeriksaan, berkasnya langsung ditolak oleh petugas dengan alasan tidak melampirkan foto copy KTP pemilik kendaraan sepeda motor. "Sepeda motornya di dealer sepeda motor bekas, jadi foto copy KTP pemiliknya sudah tidak ada," jelas Bali Tribune.

Namun petugas itu menjelaskan bahwa tidak dapat diproses karena berkasnya tidak lengkap lantaran tidak melampirkan foto copy KTP nama pemilik sepeda motor yang tertera di STNK dan BPKB. Namun menariknya, saat keluar tiba - tiba seorang pria menghampiri dan menawarkan jasa untuk membantu. Dan ketika dijelaskan bahwa berkas ditolak, namun pria itu menjelaskan bahwa bisa diproses meski tanpa foto copy.

"Mau dibantu? Bisa kok tanpa foto copy KTP. Tapi harganya beda, coba saya cek dulu ya. Kalau mau, tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah dan langsung jadi," katanya.

Bali Tribune pun mengiyakannya untuk membuktikan bahwa tanpa foto copy KTP bisa diproses. Dan setelah ia mengambil berkas dan masuk ke loket bagian sebelah timur pendaftaran. Hanya 36 menit, STNK sepeda motor pun telah selesai disamsat.

Sangat luar biasa pengaruh calo di Samsat, tanpa foto copy KTP, berhasil diproses. Harga Samsat umum Rp 216.500, melalui calo Rp 390 ribu, informasinya untuk bayar petugas di dalam. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan yang dikorfirmasi Bali Tribune terkait adanya praktik calo di Samsat Renon mengaku akan menindaklanjutinya.

"Terimakasih atas infonya ya. Segera kita tindak lanjuti ke Kasatkernya untuk diwaskat," jawabnya.

wartawan
RAY
Category

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.