Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beroperasi tanpa izin, Wahana Flaying Fox Ditutup

Bali Tribune / DIPANGGIL - Saat pemanggilan pihak pengusaha Flaying Fox Diamod Beach

balitribune.co.id | SemarapuraSatpol PP Kabupaten Klungkung menutup wahana Flying Fox di  Pantai Diamond, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida. Sebelum menutup, Satpol PP terlebih dahulu melakukan pengecekan, ternyata wahana tersebut berlum mengantongi izin.

Satpol PP Klungkung melakukan pengecekan lapangan, setelah adanya video viral di medsos adanya wahana Flying Fox di seputaran Pantai Diamond. Wahana tersebut membentang dari tebing satu ke tebing lainnya dengan ketinggian sekitar 30 meter, sementara di bawahnya merupakan laut lepas.

Dalam video viral di Tiktok, ada seorang WNA yang masih anak-anak mencoba wahana tersebut. Namun ia justru tersangkut di tengah-tengah. Wisatawan lain yang melihat kejadian itu langsung panik. Beruntung anak-anak tersebut mampu kembali meluncur setelah menggerak-gerakkan tubuhnya.

Dihubungi terkait hal tersebut, Selasa (16/7), Kasatpol PP selaku Tim Yustisi, Dewa Putu Suarbawa membenarkan pihaknya sudah langsung turun ke lokasi.

"Pengecekan ke lapangan dilaksanakan pada Selasa 9 Juli 2024, bersama instansi lainnya seperti PUPR, Kecamatan Nusa Penida dan DLHP," ungkapnya.

Dari hasil pengecekan, ternyata pihak perusahaan yang membuat wahana Flying Fox itu belum bisa menunjukkan dokumen perizinan. Lalu pihak pengusaha dipanggil, Jumat (12/7) lalu dengan dihadiri pihak terkait.

"Berdasarkan kajian masing-masing OPD pada saat rapat pemanggilan tersebut diputuskan wahana Flying Fox ditutup per hari Jumat 12 Juli 2024," ujar Dewa Putu Suarbawa tegas.

Sementara pihak pengusaha Flying Fox  bersedia memenuhi semua ketentuan perizinan sebelum beroperasi. Diketahui wahana Flying Fox itu sudah beroperasi sejak 2 Juli 2024 lalu.

"Dari hasil pemanggilan tersebut saya minta agar pihak Flying Fox segera mengurus perizinannya. Peran investor memang penting dalam membangun sektor pariwisata,  akan tetapi mereka harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan yang ada di Kabupaten Klungkung," tegas Dewa Putu Suarbawa mengingatkan pengusaha lainnya.

wartawan
SUG
Category

Hadiri Karya Agung Panca Wali Krama Pura Hulundanu Batur Songan, Bupati Adi Arnawa Ajak Jaga Danau Batur Sebagai Jantung Air Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Upacara keagamaan Danu Kertih serangkaian Karya Tawur Agung Manca Wali Krama digelar megah di Pura Hulundanu Batur, Desa Adat Songan, Kintamani, Bangli, Selasa (8/9/2026). Karya di salah satu Pura Tri Kahyangan Jagat yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali ini dilaksanakan sebagai momentum penting untuk mendoakan kerahayuan, keselamatan, serta menjaga keharmonisan alam dan spiritual Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Aroma Tak Sedap Pengolahan Sampah Bikin Resah Warga Bajera

balitribune.co.id I Tabanan – Aktivitas pengolahan sampah di Banjar Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan diprotes warga karena menimbulkan bau menyengat.

Masalah pencemaran bau busuk yang sempat ramai hingga viral di media sosial ini memaksa jajaran Polsek Selemadeg bersama pemerintah desa setempat turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Tindak SPBU Nakal, Bali Terbanyak Kena Sanksi

balitribune.co.id I Denpasar - Praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan masih menjadi persoalan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) mencatat sebanyak 237 SPBU telah dikenai sanksi sepanjang Januari hingga 3 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Membara, Enam Kebakaran Landa Buleleng dalam Sehari

balitribune.co.id I Singaraja - Enam kejadian kebakaran terjadi di sejumlah wilayah di Buleleng, Senin (7/9/2026).

Kebakaran tercatat terjadi di Desa Bengkel, Busungbiu; Desa Pangkung Paruk dan Ularan, Seririt; Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa, Banjar; Jalan Jalak Putih LC Baktisraga; serta Desa Gitgit, Sukasada.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Tata Ruang, Bangunan Pertokoan di Jalan Suradipa Bakal Disegel

balitribune.co.id I Denpasar – Pengerjaan pembangunan pertokoan di Jalan Suradipa, Denpasar terpaksa dihentikan karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar akan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3), yakni berupa Penyegelan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.