Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bongkar Sindikat BBM dan Gas Subsidi, Polda Bali Selamatkan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

barang bukti
Bali Tribune / barang bukti penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi yang dirilis Polda Bali, Senin (20/6/2026)

balitribune.co.id | Denpasar – Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali dan Polres jajaran berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi. Dalam operasi penindakan yang digelar selama periode Mei hingga Juni 2026, polisi mengungkap delapan kasus besar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 miliar lebih.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Wisnu Prabowo, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, mengungkapkan bahwa delapan tersangka telah diamankan dari berbagai wilayah di Bali.

"Tim gabungan telah melakukan penyidikan mendalam dan saat ini prosesnya sedang melengkapi pemeriksaan keterangan ahli," ujar Kapolda saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Senin (20/6/2026).

Berdasarkan hasil investigasi, para tersangka menjalankan aksinya dengan dua modus utama, gas LPG Oplosan, tersangka memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg (melon) ke dalam tabung non-subsidi 12 kg menggunakan pipa besi khusus. Tabung 12 kg hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga pasar non-subsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

Para pelaku membeli BBM jenis Pertalite secara berulang di berbagai SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraan dan memanipulasi data barcode BBM subsidi. BBM yang terkumpul kemudian dijual kembali secara ilegal.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah besar barang bukti, di antaranya 234 tabung LPG 3 kg (berisi), 22 tabung LPG 12 kg (berisi), serta puluhan alat pendukung seperti pipa pemindah gas dan alat segel. Sementara untuk kasus BBM, polisi mengamankan 1.327,5 liter Pertalite, 3 unit mobil dengan tangki modifikasi, 5 unit motor, serta puluhan jerigen dan galon.

Estimasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.254.945.000.

Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja, dan disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Kategori V senilai Rp50 miliar (merujuk pada regulasi denda korporasi/perusahaan atau penyesuaian terbaru).

Kapolda Bali menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

"Praktik ilegal ini mengganggu distribusi subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi siapapun pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Bali," tandas Irjen Pol Daniel Adityajaya.

wartawan
RAY
Category

SIGAP DEWA, Sekretariat DPRD Badung Integrasikan Tata Kelola Digital dan Aspirasi Masyarakat

Mangupura | Bali Tribune - Sekretariat DPRD Kabupaten Badung mengembangkan SIGAP DEWA (Sistem Integrasi Governance, Administrasi dan Pelayanan Digital untuk Ekosistem Wujud Aspirasi) untuk mengintegrasikan tata kelola administrasi, pelayanan, data, dan pengelolaan aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Antrean BBM Membludak, Pengendara Pingsan di SPBU Latu Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (13/10/2026), memicu kepadatan lalu lintas.

Di SPBU Latu, Desa Abiansemal, seorang pengendara sepeda motor dilaporkan pingsan saat mengantre, sementara antrean kendaraan di kawasan Dalung dan Jalan Raya Buduk menyebabkan kemacetan hingga sekitar satu kilometer.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Krisis Air Bersih di Antosari, BPBD Tabanan Turun Tangan Pasok 30.000 Liter

balitribune.co.id | Tabanan - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan bekerja sama dengan Perumda Tirta Amertha Buana mendistribusikan bantuan air bersih bagi masyarakat terdampak kemarau berkepanjangan di Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Senin (12/10/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Buleleng Tindak Enam Pedagang Bermobil

balitribune.co.id | Singaraja - Penertiban pedagang bermobil yang berjualan di badan jalan kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng. Dalam inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Imam Bonjol, Singaraja, Selasa (13/10/2026) pukul 05.00 Wita, petugas menjaring enam pedagang yang diduga melanggar aturan penataan pedagang kaki lima (PKL).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Percepat Pemulihan BBM di Bali, Pertamina Patra Niaga Datangkan MT Klasogun

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mempercepat pemulihan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di Bali melalui pengaturan pengiriman berdasarkan skala prioritas SPBU dan optimalisasi suplai secara kontinu selama 24 jam. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan BBM masyarakat sesuai kondisi di lapangan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Bekali 40 Karyawan FIFGROUP Tabanan Pemahaman Safety Riding

balitribune.co.id | Tabanan - Astra Motor Bali terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya keselamatan berkendara melalui edukasi Safety Riding kepada berbagai kalangan. Kali ini, edukasi diberikan kepada 40 peserta dari FIFGROUP Tabanan dengan mengusung pesan keselamatan berkendara melalui kampanye #Cari_Aman, Selasa (13/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.