Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bos Pabrik Es Diganjar Denda Rp 5 Juta

TIPIRING- Satpol PP Kota Denpasar menyidangkan 3 orang PKL pelanggar ketertiban umum dan seorang pemilik pabrik es yang tak mengantongi izin, Rabu (12/12).

 BALI TRIBUNE - Pemkot Denpasar melalui Satpol PP Kota Denpasar kembali menyidangkan 3 orang PKL pelanggar ketertiban umum dan seorang pemilik pabrik es yang tak mengantongi izin pada Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (12/12). Adapun dari sidang yang dipimpin Hakim IGN  Putra Atmaja dan Panitera, Agustini Mulyani tersebut ketiga PKL diganjar denda Rp. 250 ribu dan pemilik pabrik es diganjar denda Rp 5 juta.  Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Satpol PP Kota Denpasar secara berkelanjutan terus melaksanakan penertiban dan penegakan terhadap Perda. Hal ini lantaran masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya tertib administrasi dan mentaati Perda yang berlaku. "Hingga saat ini kami terus melakukan penertiban sehingga masyarakat paham bahwa tertib administrasi dan mentaati Perda itu penting di manapun kita berada," ujar Dewa Sayoga.  Kedua jenis palanggaran diaatas menurut Sayoga merupakan bentuk pelanggaran terhadap Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, Perda No 5 Tahun 2005 tentang ijin bangunan, dan Perda No 7 Tahun 2005 tentang SITU. "Kami bukan  mencari-cari kesalahan masyarakat, tapi melaksanakan Tupoksi kami sebagai Penegak Perda, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi," jelasnya.  Dalam kesempatan tersebut Dewa Sayoga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap membentengi diri dengan aturan dan senantiasa melengkapi administrasi. "Seluruh masyarakat yang datang dan melaksanakan usaha di Kota Denpasar harus melengkapi diri dengan administrasi dan selalu berpedoman pada Perda yang berlaku sehingga menjadi aman dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," pungkasnya. 

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.