Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buang Sampah Sembarangan, 17 Orang Ditipiring

Tipiring
Sebanyak 17 pelanggar kebersihan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggar kebersihan di Kota Denpasar, di Balai Banjar Pulugambang, Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kamis (6/7).

BALI TRIBUNE - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggar kebersihan di Kota Denpasar, Kamis (6/7) di Balai Banjar Pulugambang, Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara. Sidang yang dipimpin Hakim Novita Riama, SH,MH. dengan Panitera Ni Putu Kermayati SH. ini menindak sebanyak 17 pelanggar yang dinyatakan melanggar Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar.

Hakim memutuskan 10 pelanggar pembuang sampah sembarangan di denda masing-masing Rp350.000 atau kurungan selama 5 hari, sedangkan 7 pelanggar pembuang limbah cair yang dikenakan denda Rp1.500.000 atau kurungan selama 1 bulan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dewa Anom Sayoga mengatakan, pelaksanaan sidang tipiring bagi para pelanggar sampah ini merupakan suatu pembelajaran (edukasi) untuk warga masyarakat yang masih melanggar membuang sampah sembarang. Terkait dengan sidang tipiring ini dimana dilaksanakan hampir setiap minggu 2 kali yang tujuannya menciptakan Kota Denpasar yang bersih.

“Kegiatan ini merupakan suatu upaya pembenahan masyarakat dalam rangka melaksanakan kebersihan di Kota Denpasar. Kami meminta kepada seluruh warga masyarakat Kota Denpasar untuk bersama-sama menjaga kebersihan. Sidang tipiring ini merupakan suatu pembinaan sekaligus pendidikan apabila masyarakat Kota Denpasar melanggar apa yang telah menjadi aturan di Kota Denpasar,” ujar Dewa Sayoga.

Sementara Kepala Lingkungan Banjar Pulugambang AA. Made Mardika mengatakan, pihaknya telah berulang kali menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah ke telajakan (depan rumah) masing-masing.

“Kami selalu menghimbau kepada masyarakat melalui paruman banjar maupun desa dan masyarakat kami disini sudah mentaati peraturan tersebut. Namun, yang kami takuti bukan dari warga setempat melainkan titipan-titipan dari warga lain. Tetapi syukurlah ada penyisiran yang diambil petugas jumali (juru pemantau lingkungan,-red) Kelurahan dan Kecamatan setiap pagi dari batas utara hingga selatan Desa Peguyangan,” ujarnya.   

Lebih lanjut Agung Mardika mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembentukan kelompok-kelompok swakelola sampah oleh Desa dan Kelurahan di masing-masing daerah. “Kami menyambut baik harapan Pemerintah untuk menciptakan Swakelola sampah di masing-masing Banjar. Dan kami sudah siap dan menyambut baik program tersebut,” tegasnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.