Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

Pacaruan
Bali Tribune / PACARUAN - Prosesi upacara pacaruan Eka Sata yang wajib digelar oleh seorang warga pendatang sebagai sanksi adat atas perbuatannya membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati.

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Dari informasi yang diterima, Kamis (3/9/2026) pelaku pembuang sampah ini sudah membuat kesal warga setempat.  Karena itupula, warga pun menggelar ronda dan akhirnya, Selasa (1/9/2026) malam, berhasil menangkap basah seorang warga pendatang  yang hendak membuang sekantong karung kampil sampah. 

Pelaku akhirnya dihadapkan ke prajuru adat setempat dan sesuai aturan adat (Perarem) setempat, pelanggar dikenakan sanksi adat tersebut. Sanksinya berupa materi senilai 100 Kg beras dan  Pacaruan dengan tingkatan  "Caru Eka Sata"  yang digelar, Rabu (2/9/2026) di Catus Pata desa.

Perbekel Kemenuh, I Dewa Nyoman Neka, membenarkan pengenaan sanksi adat  tersebut. Ditegaskan pula, enam desa adat di wilayah desa Kemenuh memiliki perarem terkait sebagai implementasi dari Peraturan Desa Kemenuh Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Sumber. " Masing-masing desa adat pengenaan sanksinya mungkin ada sedikit perbedaan nilai. Namun, tujuannya tetap sama  dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus menumbuhkan kesadaran warga agar tidak sembarangan membuang sampah," terangnya.

Terkait pengungkapan pelanggar ini, sebutnya,  tidak saja terjadi  di Desa Adat Kemenuh. Sebelumnya, juga pernah di Desa Adat Tegenungan. Dimana pengenaan sanksi adatnya juga diterapkan sesuai perarem setempat. "Sanksi pacaruan ini juga berbeda tingkatannya  sesuai lokasi temuan pembuangan sampahnya. Kalau di lahan atau pertiwi, umumnya Pacaruan Eka Sata.  Beda lagi jenis pacaruannya jika membuang sampah di sungai atau saluran irigasi," jelasnya.

Disebutkan pula, krama adat lainnya seperti Desa Adat Tengkulak Kaja, juga kini sedang membidik pembuang sampah di saluran irigasi dan pinggir jalan. "Kami tegaskan, sanksi adat ini berlaku bagi semua warga. Baik pendatang maupun warga desa," tegasnya.

Tambahnya,  aturan adat yang merupakan penjabaran Perdes dan Perda tersebut menjadi bagian dari upaya desa adat menjaga lingkungan. Warga diminta menaati ketentuan yang telah disepakati bersama, termasuk terkait pengelolaan dan pembuangan sampah. "Penerapan sanksi tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan efek jera. Dengan adanya aturan tersebut, warga diharapkan ikut bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan adat," pungkasnya. 

wartawan
ATA
Category

Outlet Baru 7AM 7PM Sanur Dibuka 26 Juli 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sanur yang menjadi kawasan wisata bagi turis asing dan domestik maupun warga lokal Bali dilirik pelaku bisnis usaha kuliner. Salah satunya 7AM 7PM kini membuka outlet baru di Sanur, Denpasar. General Manager 7AM 7PM, Gary Foster mengatakan, 7AM 7PM Sanur adalah outlet yang ke-4 di Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Sekolah Terancam Ambruk Akibat Galian C Ilegal, DPRD Karangasem Desak KLH dan Polda Bali Bertindak

balitribune.co.id | Amlapura - Maraknya praktik pertambangan Galian C ilegal di wilayah Desa Buanagiri, Kecamatan Bebandem, Karangasem, menuai sorotan tajam. Belasan usaha tambang yang beroperasi tanpa izin tersebut diduga melakukan pengerukan material pasir dan batu secara membabi buta, yang kini dinilai membahayakan keselamatan warga dan merusak ekosistem lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Jual Beli Tanah di Bali Berakhir Damai, Warga AS Cabut Laporan di Polda

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa jual beli tanah antara warga negara Amerika Serikat (AS), Scott Bennet Trout (63), dengan rekannya, Made Pamelarina Sugianyar (49), yang sempat bergulir di Polda Bali, akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai.

Baca Selengkapnya icon click

Veritas Intercultural School Resmi Diluncurkan, Awali Transformasi Pendidikan Berstandar Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Bertepatan Hari Anak Nasional 2026, Veritas Intercultural School (VIS) Bali, Bintaro dan Kelapa Gading resmi diluncurkan, mengawali transformasi pendidikan berstandar internasional. Peluncuran Veritas Intercultural School dilakukan di VIS Bali, Kerobokan Kabupaten Badung, Kamis (23/7/2026) dihadiri Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KOPJAS Pejuang Pariwisata Ajak Driver Bali Beralih ke Badan Usaha Resmi

balitribune.co.id | Gianyar - Koperasi Jasa (KOPJAS) Pejuang Pariwisata Bali memanfaatkan momentum peringatan hari jadinya yang pertama untuk menegaskan komitmennya membangun industri transportasi pariwisata yang legal, profesional, dan berkelanjutan. Melalui tema "Legal, Tumbuh, Berjalan Sukses Bersama Keluarga", koperasi ini ingin menjadi contoh bagi para pelaku usaha transportasi wisata di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Resto The Jingga Villas di Lembongan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Semarapura - Kebakaran hebat melanda bangunan restoran The Jingga Villas yang berlokasi di Dusun Kelod, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Rabu (22/7/2026) dini hari. Api diduga muncul akibat hubungan pendek arus listrik (korsleting).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.