Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bunuh Teman, Lelaki Setengah Abad Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara

Bali Tribune/DARING - Terdakwa mengikuti proses sidang secara daring dari Lapas Kerobokan.

balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang lelaki setengah abad, I Wayan Budiasa, harus rela mendekam selama 8 tahun di penjara setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Warga Desa Sesetan, Denpasar Selatan, yang telah berusia 50 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penikaman berujung pembunuhan, I Wayan Surya (58), yang tak lain adalah temannya sendiri.
 
Putusan terhadap Budiasa diberikan oleh majelis hakim diketuai I Gede Putu Saptwan, dalam persidangan yang berlangsung secara telekonferensi, Kamis (24/6).Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, yakni pidana penjara selama 12 tahun.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Oleh karenanya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Hakim Saptawan saat membacakan amar putusannya. 
 
Dalam kasus ini, Budiasa dinilai bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
 
Adapun hal memberatkan terdakwa, kata hakim, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui terus terang perbuatannya. "Terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Telah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban," kata Hakim Saptawan.
 
Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima. Sedangkan, JPU yang diwakili Ni Ketut Muliani memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau naik banding atas putusan tersebut.
 
Berdasarkan uraian dalam berkas tuntutan JPU, kejadian bermula ketika terdakwa bersama teman-temannya, salah satunya korban I Wayan Surya, minum arak di Jalan Pemelisan Sesetan, Denpasar, pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 23.30 WITA.
 
Beberapa menit kemudian, korban mengajak terdakwa untuk melanjutkan minum di Cafe Belalang Jalan Mertasari, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, dan akan memesan bir yang cukup banyak. Namun, tawaran dari korban itu terdakwa tolak dengan alasan tidak membawa uang dan ingin minum sedikit saja.
 
Satu jam kemudian terdakwa pamit pulang ke teman-temannya. Dari sana, terdakwa menuju Cafe Belalang seorang diri dan mengorder 2 botol bir besar. Tak berselang lama datang korban dan saksi I Ketut Mariana ke Cafe Belalang yang langsung duduk di sebelah terdakwa. Ketika duduk, keduanya lalu memesan 10 botol bir.
 
Lalu, pada Jumat (4/12/2020) sekitar pukul 01.20 WITA dini hari, terdakwa merasa cukup untuk minum bir. Ketika hendak pulang terdakwa merasa dompetnya hilang. Setelah dicari dompet milik terdakwa itu ditemukan di bawah kursi yang terdakwa duduki. Namun, uang Rp 1,2 juta yang terdakwa simpan di dalam dompet tersebut hilang.
 
"Pada saat terdakwa kehilangan uang tersebut, diketahui oleh korban. Kemudian korban berkata ”bilang ga bawa uang, tapi sekarang ngaku uang hilang”, ”kalau benar bawa uang, pasti kamu banyak cari bir”, akhirnya terdakwa  dan korban cekcok mulut, dan berlanjut sampai di luar cafe," ungkap Jaksa Lanang.
 
Keributan tersebut tak berlangsung lama karena berhasil dilerai oleh pemilik cafe. Terdakwa pun pulang ke rumahnya dengan mengendari motor. Setiba di rumah, terdakwa baru sadar kalau sandalnya tertinggal. Terdakwa pun terpaksa balik ke cafe Belalang.
 
Setiba di lokasi, terdakwa menemukan sandalnya dan berpapasan lagi dengan korban yang ternyata masih berada di Cafe tersebut. Keduanya pun kembali cekcok. Karena tak ingin memperpanjang masalah, terdakwa kemudian bergegas pulang.Korban kemudian mengejar terdakwa.
 
Setiba di depan Banjar Suwung Bantal Kendal, Desa Sesetan, tiba-tiba korban menghadang terdakwa dengan sepeda motornya. Keduanya pun turun dari motor masing-masing. Korban kembali melanjutkan caci makinya ke terdakwa. Merasa tersakiti oleh cacian korban, terdakwa kemudian mengambil pisau dari tas selempang, dan langsung menusuk ke arah badan korban sebanyak tiga kali. Korban pun langsung jatuh bersimbah darah.
 
Melihat kejadian itu, saksi I Ketut Ernawan dan I Made Sutina berusaha menolong korban dengan membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tak bisa tergolong karena  luka-luka perdarahan di rongga dada dan perut, terpotongnya sekat rongga badan, usus besar, limpa dan ginjal kiri. Korban dinyatakan meninggal dunia pada 6 Desember 2020.
wartawan
VAL
Category

Diduga Tidak Adil dan Tidak Jujur, Lurah Jimbaran Laporkan Majelis Hakim Perkara Made Dharma ke Komisi Yudisial

balitribune.co.id | Denpasar - Lurah Jimbaran, I Wayan Kardiyasa, S.Pd. didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum H2B Law Office serta para saksi penyungsung Pura Dalam Balangan, melaporkan majelis hakim ke Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Bali di Denpasar, Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click

Kisah Perjuangan Hidup di Balik Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Rabu (2/7/2025) dini hari, telah menyisakan duka mendalam dan kisah-kisah heroik. Di balik sederet data korban yang terakumulasi, ada narasi-narasi pilu dan perjuangan sengit untuk bertahan hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Joged Bumbung Sekeha Gong Gita Swara Pukau Penonton di PKB Ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Sekeha Gong Gita Swara Banjar Anyar, Kuta, Kecamatan Kuta menjadi duta Kabupaten Badung pada Utsawa atau Parade Joged Bumbung Tradisi serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47, Rabu (2/7). Acara tersebut memukau ribuan penonton yang memenuhi Kalangan Madya Mandala, Taman Budaya Artr Center Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Tampilkan Tradisi Sakral, Sekaa Gong Ejo Bang, Kiadan, Desa Plaga "Napak Pertiwi" di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Gong Ejo Bang, Desa Adat Kiadan, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung  menampilkan tradisi sakral "Napak Pertiwi" di Kalangan Angsoka, Art Center, Denpasar dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proses Pengerjaan Perbaikan Jalan Teuku Umar Barat Dimulai Bulan Juli Ini

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan perbaikan Jalan Teuku Umar Barat di tahun 2025 ini. Perbaikan ini bertujuan untuk menciptakan infrastruktur jalan berkualitas di Kota Denpasar. Setelah dokumen dan tahap persiapan selesai, pengerjaan fisik akan dilaksanakan pada Bulan Juli ini.

Baca Selengkapnya icon click

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.