Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Adi Arnawa Pastikan Bantuan Hari Raya Besar Keagamaan Rp 2 Juta Tetap Jalan

Bupati Adi Arnawa
Bali Tribune / KOORDINASI - Bupati Adi Arnawa didampingi Wabup Bagus Alit Sucipta saat Rapat Koordinasi bersama para Camat, Perbekel/Lurah, Ketua BPD dan Forum Komunikasi Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas (FK3D) Badung di Puspem Badung, Jumat (14/3).

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan program kebijakan pemberian bantuan Hari Raya Besar Keagamaan sebesar Rp 2 juta kepada masyarakat Badung tetap berjalan dan berpijak pada aturan yang berlaku.

"Kami Bupati bersama Wakil Bupati berkomitmen dan memastikan program ini tetap jalan, tentu dalam implementasinya kami harus patuh dan taat dengan regulasi yang ada," jelas Bupati Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta dan Sekda Badung IB Surya Suamba saat Rapat Koordinasi bersama para Camat, Perbekel/Lurah, Ketua BPD dan Forum Komunikasi Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas (FK3D) Badung di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (14/3).

Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dalam upaya mendorong daya beli masyarakat serta mengantisipasi terjadinya inflasi yang sering terjadi disaat hari-hari besar keagamaan. "Perlu dipahami bantuan ini bukan THR. Ini adalah bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang berbasis KK, dalam rangka mendorong daya beli masyarakat yang mana sering terjadi inflasi ketika hari besar keagamaan," jelasnya.

Bupati menyatakan, pihaknya secara pribadi bersama wakil bupati sebenarnya kalau boleh semua warga akan dibantu. Kenyataannya di dalam pola pemerintahan ada satu rule yang harus diikuti. "Yang paling penting, kewajiban kami tidak pernah bergeser, tinggal sasarannya perlu dikaji bersama sesuai aturan. Dari kebijakan ini tentu kami akan siapkan dari aspek regulasi dengan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan selaku pengacara negara yang memberikan legal opinion. Termasuk juga dasar kami yang mempedomani pelaksanaan perbup nanti sudah diharmonisasi oleh pihak kantor wilayah hukum provinsi bali," tambah Adi Arnawa.

Bupati memahami dalam perjalanannya, kebijakan yang baru pertama kali diambil ini terjadi sedikit hambatan saat pendataan di bawah. Namun Beliau mengharapkan masyarakat tetap tenang, sabar dan jangan bias, karena pihaknya tetap berhati-hati agar kebijakan ini berjalan aman dan tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.

Dijelaskan pula sudah ada syarat bagi penerima bantuan sosial ini yaitu masyarakat yang berdomisili 5 tahun di badung secara terus menerus, berpenghasilan maksimal 5 juta, minimal mempunyai tanggungan 1 orang dan warga tersebut masuk kategori rentan miskin dan miskin. Bukan termasuk ASN, TNI/Polri dan Pensiunannya. Pendataan dilakukan melalui musyawarah dusun, selanjutnya musyawarah desa/kelurahan. Pendataan disertai surat pernyataan dan pakta integritas. Hasil musdes/kelurahan, datanya akan dikirim ke Dinas Sosial Badung paling lambat tanggal 18 Maret 2025 untuk diverifikasi.

wartawan
ANA
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.