Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Sanjaya Sampaikan Pengantar Terhadap 4 Ranperda Pada Rapat Paripurna DPRD Tabanan

rapat paripurna DPRD Tabanan
Bali Tribune / RAPAT PARIPURNA - Bupati Sanjaya hadiri Rapat Paripurna ke - 10  Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 tentang Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap 4 (empat) Ranperda di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (16/6)

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M., hadiri undangan Rapat Paripurna ke - 10 (sepuluh) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 tentang Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap 4 (empat) Ranperda. Sidang yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (16/6) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, didampingi oleh para Wakil Ketua dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Jajaran Forkopimda, para Anggota Dewan, Sekda dan jajaran, serta Kepala instansi vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan, para jurnalis dan para tamu undangan lainnya.

Dalam sidang tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan pengantar terhadap empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi prioritas strategis pembangunan daerah. Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029. 

Dalam pemaparannya, Sanjaya menekankan pentingnya pertanggungjawaban keuangan daerah secara berkelanjutan yang ditandai dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak sebelas kali berturut-turut, sebagai bentuk komitmen Pemkab Tabanan dalam menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan profesional. “Dengan pengakuan atas opini tertinggi dari audit laporan keuangan tersebut, saya mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk selalu melakukan pembenahan, dengan perolehan opini WTP tersebut jangan sampai membuat kita lupa diri, namun sebagai evaluasi untuk menjadi yang lebih baik,” pintanya 

Lebih lanjut, Sanjaya menjelaskan, Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas bertujuan untuk mewujudkan efektivitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik, meningkatkan daya saing desa dan mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat desa melalui regulasi yang lebih relevan dengan kondisi saat ini, menggantikan Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang pembentukan, penghapusan atau penggabungan Banjar Dinas dalam Desa.

Sedangkan Ranperda Rencana Pembangunan Industri 2024–2044 dirancang sebagai landasan pembangunan industri kabupaten sebagai pilar dan penggerak perekonomian dan pemerataan pembangunan industri dalam mencapai kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. “Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan industri pemerintahan daerah,” imbuh Sanjaya.

Adapun Ranperda RPJMD Semesta Berencana Tahun 2025–2029 menjadi panduan strategis dalam penyusunan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Ranperda ini mengakomodasi visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan dan program  pembangunan Tabanan secara terpadu dan berkesinambungan. “Demikian pengantar ini saya sampaikan, agar ranperda ini dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tegas Sanjaya.

wartawan
KSM
Category

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click

Inilah Jawara HMC 2025 Bali: Modifikator Muda Berbakat dengan Sentuhan Budaya Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi Honda Modif Contest (HMC) 2025 sukses digelar oleh Astra Motor Bali pada Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Kegiatan ini menjadi wadah unjuk kreativitas bagi para modifikator sepeda motor Honda sekaligus ruang ekspresi budaya dan gaya hidup khas anak muda Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Provinsi Bali Tegaskan Komitmen Dukung Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen kuatnya untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan (anti-fraud) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan Program JKN yang bersih, transparan, dan berintegritas di Provinsi 

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Dukung Pengembangan Talenta Muda di AWMUN XII

balitribune.co.id | Nusa Dua - Sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong pengembangan talenta muda Indonesia di era digital, Telkomsel mendukung pelaksanaan kegiatan Asia World Model United Nations (AWMUN) XII yang merupakan konferensi internasional Model United Nations (MUN) yang diselenggarakan oleh International Global Network (IGN), sebuah organisasi yang bergerak di bidang program pengembangan pemuda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.